← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

49300 - Transportasi Melalui Saluran Pipa

Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, lihat subgolongan 3520, 3530, dan 3600; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan 4923.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

49300 - Angkutan Melalui Saluran Pipa, 49300

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin, Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Melalui Pipa

Usaha Kecil

TinggiIzin15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$46

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$48

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$4a

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$4c

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$4e

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$50

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$52

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$54

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$56

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan Usaha Pengangkutan Karbon melalui Pipa

Usaha Besar

TinggiIzin Transportasi Karbon Melalui Pipa15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persyaratan administratif berupa Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

[Teknis] Studi Kelayakan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

[Teknis] Kesepakatan pengangkutan Karbon, untuk pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri

Jangka Waktu: 15 Hari

4

[Teknis] Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Melaksanakan kewajiban penanganan kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data dan teknis

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49300?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49300

Transportasi Melalui Saluran Pipa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49300: Transportasi Melalui Saluran Pipa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49300.

Pengertian KBLI 49300

KBLI 49300, dengan judul resmi Transportasi Melalui Saluran Pipa, mengelompokkan kegiatan usaha yang terkait dengan pemindahan berbagai fluida dan komoditas melalui infrastruktur pipa. Uraian resmi menegaskan jenis-jenis bahan yang termasuk, fungsi jaringan pipa dari produsen ke sistem distribusi, serta kegiatan pendukung seperti pengoperasian gardu pompa dan transportasi karbon untuk keperluan injeksi geologi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49300

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup transportasi minyak dan gas bumi (termasuk minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan, dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), serta komoditas lainnya melalui saluran pipa. Kelompok ini juga mencakup transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kerja sama, atau kilang ke sistem distribusi lokal; transportasi karbon melalui pipa untuk injeksi ke formasi geologi; distribusi bahan bakar tanpa karbon seperti hidrogen dan amonia melalui pipa; serta pengoperasian gardu pompa untuk mendukung transportasi tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49300

  • Transportasi minyak dan gas bumi melalui saluran pipa (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan, gas bumi).
  • Transportasi cairan, air, dan lumpur melalui saluran pipa.
  • Transportasi karbon dioksida (CO2) melalui pipa, termasuk untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi.
  • Transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal.
  • Distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (misalnya hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan saluran pipa.
  • Pengoperasian gardu pompa untuk mendukung transportasi melalui saluran pipa.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49300 dan perlu dibedakan dengan subgolongan lain. Secara khusus, tidak termasuk:

  • Penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional (lihat subgolongan 3520, 3530, dan 3600 sebagaimana disebut dalam uraian resmi).
  • Penyaluran/distribusi air menggunakan truk (lihat subgolongan 3600).
  • Transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk (lihat subgolongan 4923).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Jaringan pipa pengangkut minyak mentah dari terminal pengumpul ke fasilitas pengolahan.
  • Jalur pipa transfer gas alam dari kilang/penyedia ke sistem distribusi lokal.
  • Pipa khusus untuk transportasi CO2 yang ditujukan untuk injeksi ke formasi geologi.
  • Jaringan pipa distribusi hidrogen atau amonia sebagai pembawa energi tanpa karbon.
  • Operasi gardu pompa yang mendukung aliran fluida dalam jaringan pipa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data:

  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Izin - Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan sesuai data dengan KBLI 2020 adalah:

  • 49300 - Angkutan Melalui Saluran Pipa

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai: -. Informasi lain mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 49300 dan termasuk pada daftar kegiatan yang relevan.
  2. Perhatikan kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk; jika aktivitas Anda adalah penyaluran produsen ke pengguna akhir melalui pipa lokal/regional atau transportasi menggunakan truk, lihat subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin dan Izin - Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa.
  4. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (Usaha Kecil, Menengah, Besar) sebagaimana tercantum dalam data.
  5. Data tidak mencantumkan rincian persyaratan teknis, modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
  6. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi pada data, bukan jaminan penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 49300?

KBLI 49300 berjudul "Transportasi Melalui Saluran Pipa" dan mencakup kegiatan transportasi berbagai fluida dan komoditas melalui saluran pipa serta kegiatan pendukung seperti pengoperasian gardu pompa, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 49300?

Kegiatan yang termasuk meliputi transportasi minyak dan gas bumi, cairan, air, lumpur, CO2, transportasi gas alam menuju sistem distribusi lokal, transportasi karbon untuk injeksi geologi, distribusi bahan bakar tanpa karbon melalui pipa (mis. hidrogen, amonia), dan pengoperasian gardu pompa.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49300?

Uraian resmi menyatakan tidak termasuk penyaluran/distribusi yang dilakukan produsen sendiri ke pengguna akhir melalui pipa lokal/regional (lihat subgolongan 3520, 3530, 3600), penyaluran air menggunakan truk (3600), serta transportasi cairan menggunakan truk (4923).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 49300?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Izin - Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa".