Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa; - transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi lokal; - transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di formasi geologi. Kelompok ini juga mencakup - distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan saluran pipa; - pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran pipa. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik, uap, atau air yang dilakukan produsen sendiri ke lokasi pengguna akhir melalui saluran pipa lokal atau regional, lihat subgolongan 3520, 3530, dan 3600; - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600; - transportasi cairan dan lain-lain menggunakan truk, lihat subgolongan 4923.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
49300 - Angkutan Melalui Saluran Pipa, 49300
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin, Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Jangka Waktu: 15 Hari
$46
Jangka Waktu: 15 Hari
$48
Jangka Waktu: 15 Hari
$4a
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Jangka Waktu: 15 Hari
$4c
Jangka Waktu: 15 Hari
$4e
Jangka Waktu: 15 Hari
$50
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Jangka Waktu: 15 Hari
$52
Jangka Waktu: 15 Hari
$54
Jangka Waktu: 15 Hari
$56
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan ketera-ngan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indo-nesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuai-an/Perpanjangan (apabila ada)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan administratif berupa Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka Waktu: 15 Hari
[Teknis] Studi Kelayakan
Jangka Waktu: 15 Hari
[Teknis] Kesepakatan pengangkutan Karbon, untuk pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri
Jangka Waktu: 15 Hari
[Teknis] Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban penanganan kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data dan teknis
Jangka Waktu: 15 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49300
Transportasi Melalui Saluran Pipa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49300.
KBLI 49300, dengan judul resmi Transportasi Melalui Saluran Pipa, mengelompokkan kegiatan usaha yang terkait dengan pemindahan berbagai fluida dan komoditas melalui infrastruktur pipa. Uraian resmi menegaskan jenis-jenis bahan yang termasuk, fungsi jaringan pipa dari produsen ke sistem distribusi, serta kegiatan pendukung seperti pengoperasian gardu pompa dan transportasi karbon untuk keperluan injeksi geologi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup transportasi minyak dan gas bumi (termasuk minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil olahan, dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon dioksida (CO2), serta komoditas lainnya melalui saluran pipa. Kelompok ini juga mencakup transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor kerja sama, atau kilang ke sistem distribusi lokal; transportasi karbon melalui pipa untuk injeksi ke formasi geologi; distribusi bahan bakar tanpa karbon seperti hidrogen dan amonia melalui pipa; serta pengoperasian gardu pompa untuk mendukung transportasi tersebut.
Uraian resmi menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49300 dan perlu dibedakan dengan subgolongan lain. Secara khusus, tidak termasuk:
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan sesuai data dengan KBLI 2020 adalah:
Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai: -. Informasi lain mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 49300 berjudul "Transportasi Melalui Saluran Pipa" dan mencakup kegiatan transportasi berbagai fluida dan komoditas melalui saluran pipa serta kegiatan pendukung seperti pengoperasian gardu pompa, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi transportasi minyak dan gas bumi, cairan, air, lumpur, CO2, transportasi gas alam menuju sistem distribusi lokal, transportasi karbon untuk injeksi geologi, distribusi bahan bakar tanpa karbon melalui pipa (mis. hidrogen, amonia), dan pengoperasian gardu pompa.
Uraian resmi menyatakan tidak termasuk penyaluran/distribusi yang dilakukan produsen sendiri ke pengguna akhir melalui pipa lokal/regional (lihat subgolongan 3520, 3530, 3600), penyaluran air menggunakan truk (3600), serta transportasi cairan menggunakan truk (4923).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Izin - Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa".