KBLI 49221

Angkutan Bus Pariwisata

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49221
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49221

KBLI 49221 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang jasa angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor bus umum dalam trayek tetap dan teratur. KBLI 49221 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor transportasi darat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49221

Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 49221 meliputi penyediaan jasa angkutan penumpang dengan menggunakan bus umum yang beroperasi secara reguler pada trayek tertentu. Artinya, kendaraan yang digunakan harus melalui rute dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, layanan ini mencakup angkutan penumpang antar kota, dalam kota, maupun lintas provinsi, selama menggunakan bus umum dengan trayek tetap.

Ruang lingkup KBLI 49221 tidak hanya terbatas pada pengoperasian bus, tetapi juga mencakup penyelenggaraan fasilitas pendukung, seperti terminal, halte, dan sistem tiket berbasis elektronik atau manual. Kegiatan usaha ini wajib memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan yang diatur oleh regulasi pemerintah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49221

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 49221 antara lain:

  • Perusahaan otobus (PO) dengan layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP)
  • Perusahaan otobus dengan layanan bus antarkota dalam provinsi (AKDP)
  • Operator bus kota dengan trayek tetap dan teratur
  • Penyelenggara bus pariwisata dengan rute tetap
  • Jasa shuttle bus dengan jadwal tetap antar wilayah tertentu

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 49221 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan penumpang dengan bus umum wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 49221 dapat memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah. Selain itu, perizinan OSS memastikan bahwa usaha telah memenuhi standar keselamatan, lingkungan, serta persyaratan teknis dan administratif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49221 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49221 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49221 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis, selama tetap mematuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing KBLI melalui OSS.

Penggabungan KBLI dalam satu badan usaha dapat memberikan fleksibilitas dan peluang ekspansi bisnis yang lebih luas. Namun, penting untuk memastikan seluruh perizinan usaha melalui OSS telah dipenuhi agar kegiatan usaha berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.