← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

49292 - Angkutan Pariwisata

Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, lihat subgolongan 9329.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

49221 - Angkutan Bus Pariwisata, 49425 - Angkutan Darat Wisata, 49221

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49292?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49292

Angkutan Pariwisata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49292: Angkutan Pariwisata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49292.

Pengertian KBLI 49292

KBLI 49292 berjudul "Angkutan Pariwisata" dan menurut uraian resmi mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), baik untuk perjalanan wisata perorangan maupun untuk kelompok.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49292

Ruang lingkup resmi KBLI 49292 terbatas pada penyediaan layanan transportasi darat yang dimaksudkan untuk kegiatan wisata dengan tujuan melihat pemandangan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49292

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), termasuk penyelenggaraan perjalanan wisata untuk perorangan dan untuk kelompok.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk: pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata. Kegiatan tersebut harus dibedakan dan merujuk pada subgolongan 9329 sesuai keterangan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian transportasi darat yang disediakan untuk tur melihat pemandangan bagi wisatawan perorangan dan pengoperasian transportasi darat untuk perjalanan wisata kelompok. Uraian resmi tidak menambahkan contoh lain di luar aktivitas tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 49292 sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data resmi:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 49292 adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan dalam data namun bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 49221 - Angkutan Bus Pariwisata
  • 49425 - Angkutan Darat Wisata

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan jenis perubahan: Gabung Kode. Keterangan ini berasal dari data resmi yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 49292, perhatikan uraian resmi mengenai ruang lingkup: pastikan kegiatan utama usaha Anda adalah pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan) untuk perorangan atau kelompok.

Jika kegiatan Anda berupa pengoperasian transportasi di dalam lokasi atau sebagai bagian dari pengelolaan destinasi/kawasan pariwisata, uraian resmi menyatakan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 49292 dan perlu dibedakan sesuai catatan pada subgolongan 9329.

Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata) dan jangka waktu penerbitan yang tercatat, serta padanan KBLI 2020, untuk membantu menentukan kode yang sesuai dengan kegiatan usaha menurut data resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 49292?

KBLI 49292 berjudul "Angkutan Pariwisata" dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), untuk perjalanan wisata perorangan atau kelompok.

Kegiatan apa yang termasuk dalam KBLI ini?

Termasuk pengoperasian transportasi darat untuk keperluan melihat pemandangan, serta layanan perjalanan wisata bagi perorangan dan kelompok, sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 49292?

Uraian resmi secara tegas menyatakan tidak termasuk pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata; kegiatan tersebut dikategorikan pada subgolongan 9329 menurut keterangan yang sama.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata". Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 5 Hari; informasi ini bersifat informatif sesuai data dan bukan jaminan penerbitan.