Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata, lihat subgolongan 9329.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
49221 - Angkutan Bus Pariwisata, 49425 - Angkutan Darat Wisata, 49221
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49292
Angkutan Pariwisata
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49292.
KBLI 49292 berjudul "Angkutan Pariwisata" dan menurut uraian resmi mencakup pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), baik untuk perjalanan wisata perorangan maupun untuk kelompok.
Ruang lingkup resmi KBLI 49292 terbatas pada penyediaan layanan transportasi darat yang dimaksudkan untuk kegiatan wisata dengan tujuan melihat pemandangan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), termasuk penyelenggaraan perjalanan wisata untuk perorangan dan untuk kelompok.
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk: pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata. Kegiatan tersebut harus dibedakan dan merujuk pada subgolongan 9329 sesuai keterangan dalam uraian resmi.
Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian transportasi darat yang disediakan untuk tur melihat pemandangan bagi wisatawan perorangan dan pengoperasian transportasi darat untuk perjalanan wisata kelompok. Uraian resmi tidak menambahkan contoh lain di luar aktivitas tersebut.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 49292 sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data resmi:
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 49292 adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan dalam data namun bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah:
Data menyatakan jenis perubahan: Gabung Kode. Keterangan ini berasal dari data resmi yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 49292, perhatikan uraian resmi mengenai ruang lingkup: pastikan kegiatan utama usaha Anda adalah pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan) untuk perorangan atau kelompok.
Jika kegiatan Anda berupa pengoperasian transportasi di dalam lokasi atau sebagai bagian dari pengelolaan destinasi/kawasan pariwisata, uraian resmi menyatakan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 49292 dan perlu dibedakan sesuai catatan pada subgolongan 9329.
Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata) dan jangka waktu penerbitan yang tercatat, serta padanan KBLI 2020, untuk membantu menentukan kode yang sesuai dengan kegiatan usaha menurut data resmi.
KBLI 49292 berjudul "Angkutan Pariwisata" dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai pengoperasian transportasi darat untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan), untuk perjalanan wisata perorangan atau kelompok.
Termasuk pengoperasian transportasi darat untuk keperluan melihat pemandangan, serta layanan perjalanan wisata bagi perorangan dan kelompok, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyatakan tidak termasuk pengoperasian transportasi di tempat wisata sebagai bagian dari pengoperasian destinasi/kawasan pariwisata; kegiatan tersebut dikategorikan pada subgolongan 9329 menurut keterangan yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata". Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 5 Hari; informasi ini bersifat informatif sesuai data dan bukan jaminan penerbitan.