KBLI 49216
Angkutan Bus Khusus
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49216Pengertian KBLI 49216
KBLI 49216 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha angkutan penumpang moda darat dengan kendaraan bermotor untuk rute tertentu secara reguler, kecuali angkutan bus antarkota dan angkutan dalam trayek kota. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis transportasi penumpang di Indonesia dan wajib dicantumkan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49216
Ruang lingkup KBLI 49216 meliputi penyelenggaraan jasa angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor di darat pada rute dan jadwal tertentu, selain dari angkutan bus antarkota dan angkutan dalam kota. Kegiatan ini biasanya mencakup angkutan penumpang antarkabupaten, antarprovinsi, atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, menggunakan kendaraan seperti bus kecil, minibus, atau kendaraan bermotor lainnya yang sesuai peraturan.
Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 49216
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49216 antara lain:
- Usaha angkutan penumpang antarwilayah dengan minibus atau bus kecil yang beroperasi secara reguler di jalur tertentu
- Perusahaan travel shuttle yang melayani rute antar kota atau antar kabupaten secara terjadwal
- Jasa transportasi penumpang khusus kawasan industri atau kawasan wisata tertentu dengan kendaraan bermotor
- Operator angkutan penumpang jalur tetap dan terjadwal selain bus besar antarkota
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 49216
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang KBLI 49216 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk mengurus seluruh proses perizinan secara terintegrasi dan online. Proses perizinan ini mencakup:
- Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB UMKU atau NIB dengan izin usaha)
- Perizinan sektor transportasi dari instansi teknis terkait, seperti izin operasional angkutan penumpang
- Memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 49216 dapat memastikan kelancaran operasional bisnis serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49216
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49216 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pemilik usaha dapat menggabungkan KBLI 49216 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, tetap diperlukan pemenuhan syarat dan perizinan usaha untuk setiap KBLI yang digabungkan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.