Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
49216 - Angkutan Bus Khusus, 49415 - Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, 49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasional kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49294
Angkutan Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49294.
KBLI 49294 berjudul Angkutan Khusus. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan asal dan/atau tujuan tetap, seperti angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, dan angkutan pemadu moda. Uraian resmi juga menyebutkan pengoperasian kendaraan/bus sekolah, kendaraan/bus antar jemput karyawan, serta bus ulang-alik (shuttle bus) untuk stasiun, pelabuhan, atau bandara.
Ruang lingkup KBLI 49294 merujuk pada layanan transportasi penumpang yang memiliki rute asal dan/atau tujuan tetap. Kegiatan ini menekankan layanan yang bersifat terjadwal atau terkait kebutuhan tertentu (misalnya untuk lingkungan permukiman, instansi, atau pemaduan moda transportasi), bukan layanan transportasi umum rute acak.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup transportasi ambulans. Kegiatan transportasi ambulans diklasifikasikan terpisah (lihat kelompok 86994 menurut uraian resmi) dan oleh karena itu perlu dibedakan saat menentukan kecocokan klasifikasi.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap skala usaha pada KBLI 49294 memiliki tingkat risiko yang tercantum di data.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 49294 adalah sebagai berikut. Penyebutan ini berdasarkan data dan bukan penjelasan prosedur.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi jangka waktu ini berasal dari DATA KBLI yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk entri ini adalah: Gabung Kode. Informasi tersebut disajikan sesuai data yang tersedia.
KBLI 49294 berjudul "Angkutan Khusus" dan mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, termasuk antar jemput, karyawan, permukiman, dan pemadu moda, serta pengoperasian bus sekolah dan shuttle bus sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan pemadu moda, pengoperasian kendaraan/bus sekolah, pengoperasian bus antar jemput karyawan, dan pengoperasian bus ulang-alik (shuttle) untuk stasiun, pelabuhan, atau bandara.
Uraian resmi menyatakan bahwa transportasi ambulans tidak termasuk dalam kelompok ini dan diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 86994 dalam uraian resmi).
Data mencantumkan tiga entri perizinan: "Sertifikat Standar", "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput", dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".
Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.