← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

49294 - Angkutan Khusus

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kendaraan/bus sekolah dan kendaraan/bus antar jemput karyawan; - pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus, stasiun, pelabuhan, atau bandara. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi ambulans, lihat kelompok 86994.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

49216 - Angkutan Bus Khusus, 49415 - Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, 49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lingkup operasional antar provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49294?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49294

Angkutan Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49294: Angkutan Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49294.

Pengertian KBLI 49294

KBLI 49294 berjudul Angkutan Khusus. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan asal dan/atau tujuan tetap, seperti angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, dan angkutan pemadu moda. Uraian resmi juga menyebutkan pengoperasian kendaraan/bus sekolah, kendaraan/bus antar jemput karyawan, serta bus ulang-alik (shuttle bus) untuk stasiun, pelabuhan, atau bandara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49294

Ruang lingkup KBLI 49294 merujuk pada layanan transportasi penumpang yang memiliki rute asal dan/atau tujuan tetap. Kegiatan ini menekankan layanan yang bersifat terjadwal atau terkait kebutuhan tertentu (misalnya untuk lingkungan permukiman, instansi, atau pemaduan moda transportasi), bukan layanan transportasi umum rute acak.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49294

  • Angkutan antar jemput.
  • Angkutan karyawan.
  • Angkutan permukiman.
  • Angkutan pemadu moda.
  • Pengoperasian kendaraan/bus sekolah.
  • Pengoperasian kendaraan/bus antar jemput karyawan.
  • Pengoperasian bus ulang-alik/shuttle bus untuk stasiun, pelabuhan, atau bandara.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup transportasi ambulans. Kegiatan transportasi ambulans diklasifikasikan terpisah (lihat kelompok 86994 menurut uraian resmi) dan oleh karena itu perlu dibedakan saat menentukan kecocokan klasifikasi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perusahaan yang mengoperasikan bus antar jemput karyawan dengan rute tetap antara area perumahan dan lokasi kerja.
  • Layanan antar jemput siswa dengan pengoperasian bus sekolah pada rute tetap.
  • Pelayanan shuttle bus yang menghubungkan stasiun kereta dengan bandara atau pelabuhan pada rute ulang-alik yang telah ditetapkan.
  • Angkutan pemadu moda yang mengoperasikan layanan penghubung tetap antara terminal transportasi massal dan pusat distribusi penumpang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap skala usaha pada KBLI 49294 memiliki tingkat risiko yang tercantum di data.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 49294 adalah sebagai berikut. Penyebutan ini berdasarkan data dan bukan penjelasan prosedur.

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi jangka waktu ini berasal dari DATA KBLI yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 49216 - Angkutan Bus Khusus
  • 49415 - Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
  • 49429 - Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk entri ini adalah: Gabung Kode. Informasi tersebut disajikan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 49294. Bila kegiatan berbeda (misalnya layanan ambulans), klasifikasi lain yang disebutkan dalam uraian resmi perlu dipertimbangkan.
  2. Periksa perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Sertifikat Standar dan varian izin terkait) dan siapkan dokumen yang diminta oleh otoritas yang berwenang atau sistem pendaftaran yang digunakan. Rincian dokumen dan persyaratan teknis tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
  3. Perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum pada data karena tingkat risiko dapat memengaruhi persyaratan perizinan di sistem perizinan berbasis risiko.
  4. Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data (5 Hari), namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 dan catatan perubahan yang tercantum pada data bila diperlukan untuk penyesuaian klasifikasi atau dokumen administrasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49294?

KBLI 49294 berjudul "Angkutan Khusus" dan mencakup aktivitas transportasi penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, termasuk antar jemput, karyawan, permukiman, dan pemadu moda, serta pengoperasian bus sekolah dan shuttle bus sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 49294?

Kegiatan yang termasuk antara lain angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan pemadu moda, pengoperasian kendaraan/bus sekolah, pengoperasian bus antar jemput karyawan, dan pengoperasian bus ulang-alik (shuttle) untuk stasiun, pelabuhan, atau bandara.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyatakan bahwa transportasi ambulans tidak termasuk dalam kelompok ini dan diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 86994 dalam uraian resmi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 49294?

Data mencantumkan tiga entri perizinan: "Sertifikat Standar", "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput", dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 49294?

Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.