KBLI 49215
Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49215Pengertian KBLI 49215
KBLI 49215 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor bus umum dalam trayek tetap dan teratur untuk jaringan antar kota. KBLI ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 49215, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49215
Ruang lingkup KBLI 49215 meliputi seluruh kegiatan angkutan penumpang menggunakan kendaraan bermotor bus yang beroperasi di trayek antar kota. Kegiatan ini mencakup pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain dengan menggunakan bus yang telah ditetapkan trayeknya secara tetap dan teratur oleh pemerintah. Penyelenggara usaha dalam KBLI ini wajib mematuhi standar pelayanan, keselamatan, serta ketentuan operasional yang berlaku sesuai regulasi sektor transportasi di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49215
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 49215 antara lain:
- Perusahaan otobus (PO) yang menyediakan layanan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP).
- Operator bus malam dengan trayek tetap yang melayani perjalanan jarak jauh antar kota di Indonesia.
- Perusahaan transportasi yang menawarkan layanan bus reguler antar kota dengan jadwal keberangkatan yang sudah ditentukan.
Usaha-usaha tersebut wajib memenuhi ketentuan usaha angkutan umum, termasuk perizinan usaha melalui OSS dan pemenuhan standar pelayanan angkutan penumpang.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang angkutan penumpang antarkota dengan KBLI 49215 wajib mengajukan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan, seperti izin usaha angkutan penumpang antarkota. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasional serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor transportasi publik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49215
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 49215 dengan KBLI lainnya dalam satu perusahaan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di bidang transportasi atau bidang lain yang masih relevan, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk masing-masing KBLI yang digabungkan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.