Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49215 - Angkutan Bus Lintas Batas Negara, 49215
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya lintas batas negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya lintas batas negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya lintas batas negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya lintas batas negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49223
Angkutan Lintas Batas Negara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49223.
KBLI 49223, berjudul "Angkutan Lintas Batas Negara", merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek, sesuai dengan uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah aktivitas transportasi antar-kota yang melalui batas negara pada trayek yang ditetapkan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami cakupan ini dan tidak menyebutkan rincian tambahan mengenai jenis kendaraan, komoditas, atau internals layanan lain di luar definisi tersebut.
Uraian resmi pada data ini tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika ada kegiatan lain yang serupa namun memiliki karakteristik berbeda, data tidak memberikan keterangan pengecualian atau pembeda tersebut.
Data menyajikan tingkat risiko terperinci menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha pada KBLI 49223 memiliki tingkat risiko yang sama:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49223 adalah:
Data menyatakan jangka waktu penerbitan perizinan adalah "5 Hari". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini adalah:
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 49223, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
Uraian resmi menyebutkan aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek. Padanan KBLI 2020 dan perizinan berusaha yang tercantum menunjukkan kaitan dengan angkutan bus lintas batas negara, namun data tidak merinci batasan jenis kendaraan lebih lanjut.
Data menyatakan semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi untuk KBLI 49223.
Perizinan yang tercantum adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari", namun informasi ini bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan; tidak ada pengecualian tertulis dalam data.