← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49223 - Angkutan Lintas Batas Negara

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49215 - Angkutan Bus Lintas Batas Negara, 49215

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya lintas batas negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya lintas batas negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya lintas batas negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya lintas batas negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49223?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49223

Angkutan Lintas Batas Negara

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49223: Angkutan Lintas Batas Negara

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49223.

Pengertian KBLI 49223

KBLI 49223, berjudul "Angkutan Lintas Batas Negara", merujuk pada kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek, sesuai dengan uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49223

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah aktivitas transportasi antar-kota yang melalui batas negara pada trayek yang ditetapkan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami cakupan ini dan tidak menyebutkan rincian tambahan mengenai jenis kendaraan, komoditas, atau internals layanan lain di luar definisi tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49223

  • Pelaksanaan transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dan dioperasikan dalam trayek terikat.
  • Penyelenggaraan layanan angkutan lintas negara pada rute yang ditetapkan secara berjadwal antar-kota.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data ini tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika ada kegiatan lain yang serupa namun memiliki karakteristik berbeda, data tidak memberikan keterangan pengecualian atau pembeda tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyelenggaraan layanan angkutan yang menghubungkan dua kota yang berada di negara berbeda, dimana rute tersebut melewati perbatasan sesuai trayek.
  • Penyediaan layanan bus antar-kota lintas negara yang beroperasi pada jadwal trayek tetap.
  • Operasional transportasi penumpang yang secara rutin melintasi perbatasan antar-kota dalam rute yang terikat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko terperinci menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha pada KBLI 49223 memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49223 adalah:

  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan perizinan adalah "5 Hari". Informasi ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 49215 - Angkutan Bus Lintas Batas Negara

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini adalah:

  • Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 49223, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yakni transportasi antar-kota yang melewati batas negara pada trayek terikat.
  2. Periksa persyaratan perizinan yang tercantum, khususnya Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara, karena ini tercantum sebagai perizinan berusaha terkait.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum menurut skala usaha—semua skala menunjukkan tingkat risiko Menengah Tinggi—dan ketahui bahwa klasifikasi risiko ini tercantum dalam data.
  4. Data tidak memuat rincian teknis, dokumen spesifik, persyaratan lokasi, persyaratan lingkungan, atau langkah OSS/NIB secara detail; untuk informasi administratif lebih lanjut, data ini tidak menyediakan detail tersebut.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan yang berlaku untuk semua kasus.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 49223 hanya mencakup angkutan bus?

Uraian resmi menyebutkan aktivitas transportasi dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara yang terikat dalam trayek. Padanan KBLI 2020 dan perizinan berusaha yang tercantum menunjukkan kaitan dengan angkutan bus lintas batas negara, namun data tidak merinci batasan jenis kendaraan lebih lanjut.

Apa tingkat risiko usaha untuk KBLI 49223?

Data menyatakan semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi untuk KBLI 49223.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 49223 dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan yang tercantum adalah "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Lintas Batas Negara". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari", namun informasi ini bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah ada kegiatan yang secara tegas dikecualikan dari KBLI ini?

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan; tidak ada pengecualian tertulis dalam data.