KBLI 49214

Angkutan Bus Kota

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.

Baca penjelasan lengkap KBLI 49214
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 49214

KBLI 49214 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang angkutan penumpang dengan kereta api perkotaan. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 49214, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya tercatat secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49214

Ruang lingkup KBLI 49214 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan angkutan penumpang menggunakan kereta api di wilayah perkotaan. Kegiatan ini meliputi pengoperasian layanan transportasi kereta api yang melayani rute dalam satu kota atau kawasan perkotaan, baik dengan sistem perjalanan tetap maupun tidak tetap. KBLI ini mencakup layanan kereta api komuter, light rail transit (LRT), mass rapid transit (MRT), dan moda transportasi serupa yang dikhususkan untuk mengangkut penumpang di dalam lingkungan perkotaan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 49214

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49214 antara lain:

  • Penyelenggara layanan kereta komuter di wilayah Jabodetabek
  • Operator layanan MRT di Jakarta
  • Operator LRT di Palembang, Jabodebek, atau kota lainnya
  • Perusahaan pengelola kereta api bandara yang beroperasi di dalam kota
  • Usaha angkutan penumpang kereta perkotaan lainnya yang sejenis

Semua usaha yang bergerak dalam penyediaan jasa angkutan penumpang dengan kereta api di kawasan perkotaan wajib menggunakan KBLI 49214 sebagai acuan dalam perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 49214

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang angkutan penumpang kereta api perkotaan sesuai KBLI 49214 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional secara legal.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pemilihan KBLI 49214, pengisian data usaha, hingga penerbitan izin usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perkeretaapian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 49214

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 49214. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49214 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup bisnisnya. Penggabungan KBLI ini tetap harus dilakukan dengan mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha tercatat secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.