← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49213 - Angkutan Perkotaan

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; - transportasi penumpang perdesaan, lihat kelompok 49214.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49214 - Angkutan Bus Kota, 49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, 49413 - Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49213?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49213

Angkutan Perkotaan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49213: Angkutan Perkotaan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49213.

Pengertian KBLI 49213

KBLI 49213 berjudul Angkutan Perkotaan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49213

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan angkutan penumpang yang beroperasi di dalam kawasan perkotaan dengan rute atau trayek tertentu. Uraian resmi menyatakan batasan kegiatan dengan menegaskan jenis transportasi yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49213

Kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan angkutan penumpang dalam kawasan perkotaan yang berjalan pada trayek tetap atau terikat trayek. Istilah resmi yang digunakan adalah transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang — dirujuk ke kelompok 49211.
  • Transportasi penumpang perdesaan — dirujuk ke kelompok 49214.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi dan padanan KBLI adalah penyelenggaraan angkutan dalam trayek di area perkotaan, termasuk layanan bus kota atau layanan angkutan perkotaan lain yang beroperasi pada trayek tetap sebagaimana tercermin dalam padanan KBLI 2020.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum secara eksplisit dan harus dipertimbangkan sesuai kondisi usaha:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 49213 adalah:

  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
  • Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

Catatan: penyebutan istilah seperti OSS atau NIB tidak dijabarkan dalam DATA KBLI ini; DATA KBLI hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagaimana tercantum di atas.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum, bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik administrasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 49213 adalah:

  • 49214 - Angkutan Bus Kota
  • 49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
  • 49413 - Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk entri ini sebagai: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal yang perlu dicatat berdasarkan DATA KBLI:

  • Periksa apakah kegiatan usaha Anda memang berupa angkutan penumpang dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek, sesuai uraian resmi.
  • Perhatikan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk (lihat bagian kegiatan yang tidak termasuk) agar tidak salah memilih kode.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah dua Sertifikat Standar sebagaimana disebutkan; rincian persyaratan teknis atau administratif untuk sertifikat tersebut tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
  • DATA KBLI tidak memuat informasi mengenai modal, luas lahan, kebutuhan tenaga kerja, persyaratan lingkungan, tata letak trayek, atau rincian prosedur penerbitan perizinan selain jangka waktu yang tercantum.
  • Informasi tentang OSS, NIB, atau mekanisme perizinan berbasis risiko tidak dijabarkan dalam DATA KBLI ini; jika diperlukan, periksa sumber resmi terkait untuk detail implementasi administrasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49213?

KBLI 49213 adalah kategori usaha berjudul "Angkutan Perkotaan" yang mencakup aktivitas transportasi penumpang dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek, sesuai uraian resmi.

Apakah transportasi kereta komuter termasuk dalam KBLI 49213?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang tidak termasuk dalam KBLI 49213 dan dirujuk ke kelompok 49211.

Bagaimana tingkat risikonya untuk usaha ini?

DATA KBLI menyatakan bahwa untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—tingkat risikonya adalah "Menengah Tinggi".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 49213 dan berapa lama penerbitannya?

DATA KBLI mencantumkan dua perizinan: "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir" dan "Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari", namun ini hanya informasi dalam data, bukan jaminan administratif.