Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok ini tidak mencakup - transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang, lihat kelompok 49211; - transportasi penumpang perdesaan, lihat kelompok 49214.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
49214 - Angkutan Bus Kota, 49219 - Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, 49413 - Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup Operasionalnya dalam satu kabupaten/kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49213
Angkutan Perkotaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49213.
KBLI 49213 berjudul Angkutan Perkotaan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan angkutan penumpang yang beroperasi di dalam kawasan perkotaan dengan rute atau trayek tertentu. Uraian resmi menyatakan batasan kegiatan dengan menegaskan jenis transportasi yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan angkutan penumpang dalam kawasan perkotaan yang berjalan pada trayek tetap atau terikat trayek. Istilah resmi yang digunakan adalah transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi dan padanan KBLI adalah penyelenggaraan angkutan dalam trayek di area perkotaan, termasuk layanan bus kota atau layanan angkutan perkotaan lain yang beroperasi pada trayek tetap sebagaimana tercermin dalam padanan KBLI 2020.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum secara eksplisit dan harus dipertimbangkan sesuai kondisi usaha:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 49213 adalah:
Catatan: penyebutan istilah seperti OSS atau NIB tidak dijabarkan dalam DATA KBLI ini; DATA KBLI hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagaimana tercantum di atas.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum, bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik administrasi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 49213 adalah:
DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk entri ini sebagai: Recoding/Pindah Kode.
Beberapa hal yang perlu dicatat berdasarkan DATA KBLI:
KBLI 49213 adalah kategori usaha berjudul "Angkutan Perkotaan" yang mencakup aktivitas transportasi penumpang dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa transportasi kereta perkotaan dan kereta komuter untuk penumpang tidak termasuk dalam KBLI 49213 dan dirujuk ke kelompok 49211.
DATA KBLI menyatakan bahwa untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—tingkat risikonya adalah "Menengah Tinggi".
DATA KBLI mencantumkan dua perizinan: "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir" dan "Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari", namun ini hanya informasi dalam data, bukan jaminan administratif.