KBLI 49212
Angkutan Bus Perbatasan
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49212Pengertian KBLI 49212
KBLI 49212 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang berfokus pada Angkutan Jalan Rel Perkotaan dan Lokal (Urban and Local Railway Transportation). KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan kegiatan usaha di bidang transportasi kereta api dalam kawasan perkotaan atau lokal, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Penetapan KBLI 49212 sangat penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49212
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 49212 meliputi seluruh aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan sarana transportasi rel di area perkotaan dan wilayah lokal. Kegiatan ini melibatkan pengoperasian kereta api, baik dalam bentuk kereta listrik (KRL), light rail transit (LRT), maupun moda transportasi rel lainnya yang beroperasi secara reguler di dalam kota atau antar kota dalam satu wilayah provinsi. Fokus utama dari KBLI 49212 adalah pelayanan transportasi massal berbasis rel yang mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49212
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49212 di antaranya adalah:
- Pengoperasian kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek.
- Penyelenggaraan layanan Light Rail Transit (LRT) di kota-kota besar seperti Jakarta dan Palembang.
- Penyediaan jasa kereta api dalam kota untuk rute lokal di suatu provinsi.
- Pengelolaan transportasi rel perkotaan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta.
Seluruh kegiatan usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 49212 sebagai kategori utama dalam dokumen perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang angkutan jalan rel perkotaan dan lokal sesuai KBLI 49212, wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 49212 biasanya mencakup:
- Pengajuan NIB dan perizinan berusaha.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti rencana operasional, izin lokasi, dan izin lingkungan.
- Memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan operasional transportasi rel.
- Memperoleh izin operasional dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan.
Pemenuhan seluruh tahapan ini sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49212
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49212 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.