← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

49222 - Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; - angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

49212 - Angkutan Bus Perbatasan, 49213 - Angkutan bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), 49411 - Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49222

Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49222: Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49222.

Pengertian KBLI 49222

KBLI 49222 berjudul "Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)". Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta terikat dalam trayek. Uraian resmi menjelaskan cakupan kegiatan termasuk layanan pada kabupaten/kota yang berbatasan dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota, serta angkutan antarkota dalam provinsi perintis untuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal yang belum layak secara komersial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49222

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengangkutan penumpang antar kota dalam wilayah provinsi yang terikat trayek. Kelompok ini juga mencakup layanan pada batas kabupaten/kota yang belum terlayani oleh trayek antarkota atau trayek dalam kota, serta layanan perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49222

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengangkutan penumpang antar kota dalam satu provinsi yang beroperasi dalam trayek.
  • Angkutan antar kabupaten/kota yang berbatasan langsung apabila belum terdapat trayek antarkota atau trayek dalam kota yang melayani.
  • Angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang melayani daerah terpencil, terluar, dan tertinggal serta belum menguntungkan secara komersial.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 49222 tidak menyatakan kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Namun, untuk pembandingan dan klarifikasi, padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan sejumlah kode terkait yang perlu dibedakan dari KBLI 49222, yaitu kode-kode yang tercantum sebagai padanan KBLI 2020 (lihat bagian padanan). Pengguna harus memastikan bahwa deskripsi kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi ketika memilih KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pelayanan bus trayek antar kota dalam provinsi yang menghubungkan beberapa kabupaten/kota dengan jadwal trayek teratur.
  • Operasi angkutan penumpang pada perbatasan kabupaten/kota yang belum dilayani oleh trayek antarkota atau trayek dalam kota.
  • Operasi angkutan perintis untuk rute yang melayani daerah terpencil, terluar, atau tertinggal yang belum layak secara komersial.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 49222 menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data resmi; tidak berarti seluruh skala usaha akan mengalami situasi risiko yang sama dalam praktik operasional.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49222 adalah:

  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
  • Sertifikat Standar - PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK

Istilah "Sertifikat Standar" dan nama perizinan berusaha di atas ditulis persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum; bukan pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi atau oleh semua instansi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 49212 - Angkutan Bus Perbatasan
  • 49213 - Angkutan bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
  • 49411 - Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49412 - Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini menandakan bahwa dalam proses pembaruan klasifikasi, terdapat penggabungan kode yang relevan, sesuai data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 49222 dalam sistem OSS atau dokumen perizinan, pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 49222. Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data dan tingkat risiko menurut skala usaha. Data ini sebaiknya digunakan sebagai rujukan deskriptif ketika memasukkan kegiatan usaha ke dalam sistem OSS berbasis risiko atau saat meninjau kebutuhan perizinan standar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan "antarkota dalam provinsi" pada KBLI 49222?

Istilah ini merujuk pada pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melewati antardaerah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan beroperasi dalam trayek, sesuai uraian resmi KBLI 49222.

Apakah layanan perintis termasuk dalam KBLI 49222?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar, dan tertinggal sebagai bagian dari cakupan KBLI 49222.

Perizinan berusaha apa saja yang tercantum untuk KBLI 49222?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha bertipe "Sertifikat Standar": "Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir" dan "PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK". Nama perizinan ditulis persis sesuai data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data, bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.