Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek. Kelompok ini juga mencakup - angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota; - angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar dan tertinggal namun belum menguntungkan untuk dilayani secara komersial.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
49212 - Angkutan Bus Perbatasan, 49213 - Angkutan bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), 49411 - Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS
Jangka Waktu: 5 Hari
Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan tarif
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49222
Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49222.
KBLI 49222 berjudul "Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)". Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta terikat dalam trayek. Uraian resmi menjelaskan cakupan kegiatan termasuk layanan pada kabupaten/kota yang berbatasan dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota, serta angkutan antarkota dalam provinsi perintis untuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal yang belum layak secara komersial.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pengangkutan penumpang antar kota dalam wilayah provinsi yang terikat trayek. Kelompok ini juga mencakup layanan pada batas kabupaten/kota yang belum terlayani oleh trayek antarkota atau trayek dalam kota, serta layanan perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi KBLI 49222 tidak menyatakan kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Namun, untuk pembandingan dan klarifikasi, padanan dengan KBLI 2020 menunjukkan sejumlah kode terkait yang perlu dibedakan dari KBLI 49222, yaitu kode-kode yang tercantum sebagai padanan KBLI 2020 (lihat bagian padanan). Pengguna harus memastikan bahwa deskripsi kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi ketika memilih KBLI ini.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 49222 menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data resmi; tidak berarti seluruh skala usaha akan mengalami situasi risiko yang sama dalam praktik operasional.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49222 adalah:
Istilah "Sertifikat Standar" dan nama perizinan berusaha di atas ditulis persis sesuai data yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum; bukan pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi atau oleh semua instansi.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini menandakan bahwa dalam proses pembaruan klasifikasi, terdapat penggabungan kode yang relevan, sesuai data yang disediakan.
Sebelum memilih KBLI 49222 dalam sistem OSS atau dokumen perizinan, pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 49222. Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data dan tingkat risiko menurut skala usaha. Data ini sebaiknya digunakan sebagai rujukan deskriptif ketika memasukkan kegiatan usaha ke dalam sistem OSS berbasis risiko atau saat meninjau kebutuhan perizinan standar.
Istilah ini merujuk pada pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melewati antardaerah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan beroperasi dalam trayek, sesuai uraian resmi KBLI 49222.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan angkutan antarkota dalam provinsi perintis yang biasanya melayani daerah terpencil, terluar, dan tertinggal sebagai bagian dari cakupan KBLI 49222.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha bertipe "Sertifikat Standar": "Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir" dan "PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK". Nama perizinan ditulis persis sesuai data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data, bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.