KBLI 49211
Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49211Pengertian KBLI 49211
KBLI 49211 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Angkutan Jalan Rel Perkotaan dan Lokal untuk Penumpang. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 49211 mencakup kegiatan usaha penyediaan jasa angkutan penumpang dengan menggunakan kereta api di wilayah perkotaan dan lokal, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49211
Ruang lingkup KBLI 49211 meliputi segala bentuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional dan pengelolaan transportasi penumpang menggunakan kereta api di kawasan perkotaan dan wilayah lokal. Kegiatan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana angkutan, pengelolaan jadwal perjalanan, serta pelayanan penumpang di stasiun dan selama perjalanan. Selain itu, KBLI 49211 juga meliputi usaha pengelolaan tiket dan sistem pembayaran, serta layanan pendukung lainnya yang terkait langsung dengan transportasi kereta api perkotaan dan lokal.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49211
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49211 antara lain:
- Penyelenggaraan jasa angkutan penumpang kereta api perkotaan (misalnya KRL di Jabodetabek)
- Pengelolaan dan operasional kereta api lokal antarkota dalam satu provinsi
- Manajemen stasiun penumpang kereta api perkotaan
- Penyediaan layanan tiket dan pembayaran angkutan kereta api lokal
- Penyediaan fasilitas pendukung penumpang di kereta atau stasiun
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 49211 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga izin operasional dan/atau komersial. Dengan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, mematuhi peraturan pemerintah, dan memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha angkutan penumpang kereta api perkotaan dan lokal.
Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga memberikan akses kepada pelaku usaha untuk berbagai kemudahan lain seperti integrasi data dengan instansi terkait, kemudahan pengawasan, serta kepastian hukum dalam menjalankan usaha transportasi berbasis KBLI 49211.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49211
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 49211. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 49211 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan model bisnis yang dijalankan, selama tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan melalui OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperluas cakupan layanan atau menambah bidang usaha yang dijalankan secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.