← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49221 - Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49211 - Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), 49211

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antarkota antar-provinsi.

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Memper-baharui kartu pengawasan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Mematuhi ketentuan tarif

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49221?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49221

Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49221: Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49221.

Pengertian KBLI 49221

KBLI 49221 — Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi, serta terikat dalam trayek, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49221

Ruang lingkup KBLI 49221 dibatasi pada pengangkutan penumpang antar-kota yang lintas kabupaten/kota dan melewati lebih dari satu provinsi. Frase "terikat dalam trayek" menunjukkan bahwa kegiatan ini terkait dengan pengoperasian pada rute atau jadwal tertentu, bukan aktivitas angkutan yang bersifat non-trayek atau sekali jalan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49221

  • Pengangkutan penumpang antarkota yang melintasi antardaerah kabupaten/kota dan lebih dari satu provinsi pada trayek tetap.
  • Pengoperasian layanan angkutan penumpang dengan rute antarkota antarprovinsi yang terjadwal/terikat trayek.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 49221 tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Operator yang menjalankan layanan pengangkutan penumpang reguler dari Kota A ke Kota B dengan trayek yang melewati lebih dari satu provinsi.
  • Penyelenggaraan rute antarkota yang melayani penumpang antar-kabupaten/kota dan antarprovinsi secara berkala sesuai jadwal trayek.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko sesuai kombinasi skala usaha berikut. Semua kombinasi ini harus dicatat saat mengidentifikasi persyaratan perizinan berusaha:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 49221 adalah:

  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Daftar di atas merupakan perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI; data tidak menambahkan perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 49221 terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 49211 - Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP)

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menjelaskan status perubahan klasifikasi berdasarkan catatan yang tersedia dalam DATA KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 49221, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pengangkutan penumpang antarkota antarprovinsi dan terikat trayek); catat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan; periksa perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir); dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi, bukan jaminan. Data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian kegiatan atau persyaratan teknis tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 49221?

KBLI 49221, berjudul "Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)", mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dan melalui lebih dari satu provinsi, serta terikat dalam trayek, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 49221?

Termasuk pengangkutan penumpang antarkota yang melintasi antardaerah kabupaten/kota dan lebih dari satu provinsi pada trayek tetap serta pengoperasian layanan angkutan penumpang dengan rute antarkota antarprovinsi yang terjadwal/terikat trayek.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 49221?

Data menyebutkan perizinan berikut: "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir". Itu merupakan perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Dalam data jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari". Informasi ini disajikan dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam praktik.