KBLI 49120
Angkutan Jalan Rel untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49120Pengertian KBLI 49120
KBLI 49120 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha angkutan kereta api barang. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 49120, pelaku usaha dapat menentukan ruang lingkup dan kegiatan usaha yang dijalankan secara jelas dan sesuai regulasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49120
KBLI 49120 mencakup seluruh kegiatan pengangkutan barang dengan menggunakan kereta api di jalur rel, baik dalam skala nasional maupun daerah. Ruang lingkupnya meliputi jasa transportasi barang antar wilayah, pengelolaan logistik berbasis kereta api, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti pengelolaan stasiun barang dan terminal kargo. Kegiatan ini merupakan bagian vital dalam rantai pasok logistik nasional serta mendukung efisiensi distribusi barang di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49120
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 49120 antara lain:
- Perusahaan jasa angkutan barang menggunakan kereta api antar kota dan provinsi.
- Penyedia jasa logistik yang mengkhususkan diri pada pengiriman kargo besar melalui jalur rel.
- Operator terminal barang atau stasiun kargo yang melayani bongkar muat barang dari dan ke kereta api.
- Perusahaan ekspedisi yang mengintegrasikan moda transportasi kereta api dalam layanan pengiriman barang.
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 49120 dalam dokumen perizinan usahanya agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang angkutan kereta api barang dengan KBLI 49120 diwajibkan untuk melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai KBLI 49120 secara efisien dan transparan. Kewajiban ini bertujuan memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi perkeretaapian serta mendukung tata kelola usaha yang baik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 49120 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan regulasi sektor terkait. Pelaku usaha dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS, sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.