Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - transportasi barang melalui jalur kereta jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian, pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta barang hasil industri. Proses transportasi ini dapat dilakukan dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan. Subgolongan ini juga mencakup - angkutan barang dengan kereta kabel atau gantung; - layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh. Subgolongan ini tidak mencakup - pergudangan dan penyimpanan, lihat subgolongan 5210; - aktivitas stasiun barang, lihat kelompok 52212;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
49120 - Angkutan Jalan Rel untuk Barang, 49120
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga terkait untuk pengangkutan Barang B3 dan Limbah B3
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga terkait untuk pengangkutan Barang B3 dan Limbah B3
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
49120
Transportasi Kereta Api untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49120.
KBLI 49120 berjudul Transportasi Kereta Api untuk Barang. Uraian resmi menggambarkan kelompok kegiatan yang mencakup penyelenggaraan transportasi barang melalui jalur kereta, baik jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, dalam berbagai bentuk fisik barang sesuai kebutuhan penyimpanan dan pengangkutan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengangkutan barang melalui jalur rel untuk barang yang bergerak sebagai gas, padatan, atau cairan. Kegiatan ini mencakup angkutan barang jarak jauh serta angkutan barang pada jalur khusus jarak pendek, termasuk layanan traksi/penarikan untuk jarak jauh dan angkutan dengan kereta kabel atau gantung.
Uraian resmi menyatakan kegiatan berikut tidak termasuk dalam KBLI 49120 dan perlu dibedakan:
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini hanya mencantumkan skala usaha Menengah dan Besar dengan tingkat risiko Tinggi. Jika skala usaha lain tidak tercantum, data tidak memberikan informasi terkait tingkat risikonya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49120 adalah:
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -. Data tidak menyatakan rincian perubahan lebih lanjut selain tanda tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 49120, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam uraian resmi, khususnya kecocokan kegiatan usaha dengan ruang lingkup yang dijelaskan dan pengecualian yang disebutkan (misalnya pergudangan/penyimpanan dan aktivitas stasiun barang yang tercantum sebagai tidak termasuk). Perizinan berusaha yang terkait juga tercantum dalam data dan perlu menjadi pertimbangan, begitu pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum.
KBLI 49120 berjudul "Transportasi Kereta Api untuk Barang" dan mencakup pengangkutan barang melalui jalur rel baik jarak jauh maupun jalur khusus jarak pendek, termasuk berbagai jenis barang dan layanan traksi jarak jauh serta angkutan kereta kabel atau gantung, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pengangkutan barang hasil pertanian, hasil pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak dan hasil olahan), LPG/LNG/CNG, bahan bakar tanpa karbon seperti hidrogen dan amonia, barang berbahaya, limbah B3, barang hasil industri, serta angkutan dengan kereta kabel/gantung dan layanan traksi jarak jauh.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan pergudangan dan penyimpanan tidak termasuk dalam KBLI 49120 dan merujuk ke subgolongan 5210 untuk kegiatan tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.