← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

49120 - Transportasi Kereta Api untuk Barang

Kelompok ini mencakup - transportasi barang melalui jalur kereta jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian, pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta barang hasil industri. Proses transportasi ini dapat dilakukan dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan. Subgolongan ini juga mencakup - angkutan barang dengan kereta kabel atau gantung; - layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh. Subgolongan ini tidak mencakup - pergudangan dan penyimpanan, lihat subgolongan 5210; - aktivitas stasiun barang, lihat kelompok 52212;

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

49120 - Angkutan Jalan Rel untuk Barang, 49120

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga terkait untuk pengangkutan Barang B3 dan Limbah B3

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkereta-apian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga terkait untuk pengangkutan Barang B3 dan Limbah B3

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49120

Transportasi Kereta Api untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49120: Transportasi Kereta Api untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49120.

Pengertian KBLI 49120

KBLI 49120 berjudul Transportasi Kereta Api untuk Barang. Uraian resmi menggambarkan kelompok kegiatan yang mencakup penyelenggaraan transportasi barang melalui jalur kereta, baik jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, dalam berbagai bentuk fisik barang sesuai kebutuhan penyimpanan dan pengangkutan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49120

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengangkutan barang melalui jalur rel untuk barang yang bergerak sebagai gas, padatan, atau cairan. Kegiatan ini mencakup angkutan barang jarak jauh serta angkutan barang pada jalur khusus jarak pendek, termasuk layanan traksi/penarikan untuk jarak jauh dan angkutan dengan kereta kabel atau gantung.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49120

  • Transportasi barang hasil pertanian melalui jalur kereta.
  • Transportasi barang hasil pertambangan dan penggalian, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, dan hasil olahan.
  • Transportasi LPG, LNG, dan CNG.
  • Transportasi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya.
  • Angkutan barang berbahaya dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • Pengangkutan barang hasil industri.
  • Angkutan barang dengan kereta kabel atau sistem gantung.
  • Layanan traksi/penarikan yang disediakan untuk jarak jauh.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan berikut tidak termasuk dalam KBLI 49120 dan perlu dibedakan:

  • Pergudangan dan penyimpanan — lihat subgolongan 5210 (tidak termasuk dalam kelompok ini).
  • Aktivitas stasiun barang — lihat kelompok 52212 (tidak termasuk dalam kelompok ini).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pengangkutan komoditas pertanian menggunakan kereta barang antarwilayah.
  • Pengiriman batubara atau mineral hasil tambang melalui kereta rel jarak jauh.
  • Pengangkutan bahan bakar cair dan hasil olahan minyak melalui rangkaian kereta tangki.
  • Pengangkutan LPG, LNG, atau CNG dalam rangkaian kereta yang sesuai untuk gas bertekanan atau cairan tertekan.
  • Pengangkutan hidrogen atau amonia sebagai pembawa energi melalui sarana kereta sesuai kebutuhan penyimpanan.
  • Pergerakan barang berbahaya dan limbah B3 dengan sarana kereta yang sesuai klasifikasi barang.
  • Pengoperasian kereta kabel atau kereta gantung untuk angkutan barang.
  • Penyediaan layanan traksi/penarikan untuk rel jarak jauh.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi.

Informasi ini hanya mencantumkan skala usaha Menengah dan Besar dengan tingkat risiko Tinggi. Jika skala usaha lain tidak tercantum, data tidak memberikan informasi terkait tingkat risikonya.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 49120 adalah:

  • Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 49120 - Angkutan Jalan Rel untuk Barang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -. Data tidak menyatakan rincian perubahan lebih lanjut selain tanda tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 49120, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam uraian resmi, khususnya kecocokan kegiatan usaha dengan ruang lingkup yang dijelaskan dan pengecualian yang disebutkan (misalnya pergudangan/penyimpanan dan aktivitas stasiun barang yang tercantum sebagai tidak termasuk). Perizinan berusaha yang terkait juga tercantum dalam data dan perlu menjadi pertimbangan, begitu pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49120?

KBLI 49120 berjudul "Transportasi Kereta Api untuk Barang" dan mencakup pengangkutan barang melalui jalur rel baik jarak jauh maupun jalur khusus jarak pendek, termasuk berbagai jenis barang dan layanan traksi jarak jauh serta angkutan kereta kabel atau gantung, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 49120?

Kegiatan yang termasuk meliputi pengangkutan barang hasil pertanian, hasil pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak dan hasil olahan), LPG/LNG/CNG, bahan bakar tanpa karbon seperti hidrogen dan amonia, barang berbahaya, limbah B3, barang hasil industri, serta angkutan dengan kereta kabel/gantung dan layanan traksi jarak jauh.

Apakah pergudangan termasuk dalam KBLI 49120?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan pergudangan dan penyimpanan tidak termasuk dalam KBLI 49120 dan merujuk ke subgolongan 5210 untuk kegiatan tersebut.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 49120?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.