KBLI 47920
Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47920Pengertian KBLI 47920
KBLI 47920 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Khusus. Kode KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kegiatan usaha pada KBLI ini berfokus pada penjualan barang kepada konsumen akhir dengan menggunakan media tertentu, seperti internet, televisi, radio, katalog, surat kabar, atau surat langsung, dan biasanya untuk komoditi khusus tertentu.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47920
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47920 meliputi segala bentuk perdagangan eceran yang dilakukan melalui media komunikasi atau pemasaran jarak jauh, khusus untuk komoditi atau produk tertentu. Usaha ini memanfaatkan berbagai media, seperti platform daring (online), katalog, telepon, surat, atau media cetak, untuk menawarkan dan menjual produk kepada konsumen. Penjualan dilakukan secara langsung tanpa membutuhkan toko fisik, sehingga memberikan kemudahan akses bagi konsumen untuk memperoleh produk yang diinginkan.
Selain itu, KBLI 47920 menitikberatkan pada aktivitas penjualan produk tertentu secara spesifik, bukan penjualan aneka produk yang bersifat umum. Dengan demikian, perusahaan dalam kelompok ini biasanya memiliki spesialisasi pada satu jenis komoditas atau kelompok produk.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47920
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47920 antara lain:
- Perdagangan eceran alat kesehatan melalui katalog atau penjualan online
- Penjualan produk kecantikan atau kosmetik melalui website resmi perusahaan
- Toko daring yang khusus menjual perlengkapan bayi melalui media sosial
- Perdagangan eceran buku-buku tertentu melalui pemesanan via surat elektronik
- Penjualan produk elektronik khusus melalui platform marketplace
Usaha-usaha tersebut memanfaatkan media komunikasi jarak jauh dan berfokus pada komoditi tertentu sebagai ciri khas utama KBLI 47920.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47920 wajib untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan dan legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan usaha.
Proses pendaftaran dan perizinan melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah dan kerjasama bisnis di masa depan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47920
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 47920 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47920 dengan KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan mengurus perizinan usaha melalui OSS untuk masing-masing kegiatan usaha yang dijalankan.
Penggabungan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.