Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian platform digital (misalnya situs web, aplikasi seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47920 - Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau KontrakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 47920
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47901
Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47901.
KBLI 47901, berjudul Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran, mencakup pengoperasian platform digital seperti situs web atau aplikasi seluler yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan imbalan atau komisi dan tidak melibatkan penyediaan atau pengambilan kepemilikan atas barang yang diintermediasikan. Uraian resmi juga menyatakan bahwa imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli.
Ruang lingkup KBLI 47901 sebagaimana tercantum dalam uraian resmi adalah pengoperasian platform digital yang memfasilitasi transaksi pemesanan barang antara penjual dan pembeli. Fokus utama adalah peran intermediasi oleh platform yang menerima imbalan atau komisi tanpa mengambil kepemilikan barang yang diperdagangkan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi KBLI 47901 tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 47901 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum sesuai data sumber:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47901 adalah:
Informasi ini disajikan sesuai data; rincian persyaratan masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Informasi jangka waktu tersebut hanya disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
47920 - Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan KomersialPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 47901 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47901, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 47901 berjudul "Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran" dan mencakup pengoperasian platform digital yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang, dengan imbalan atau komisi, tanpa mengambil kepemilikan barang.
Termasuk pengoperasian situs web atau aplikasi seluler sebagai perantara transaksi pemesanan barang antara penjual dan pembeli, serta penerimaan imbalan atau komisi dari penjual atau pembeli, tanpa penyediaan atau pengambilan kepemilikan barang.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data.
Data mencantumkan berbagai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko, mulai dari Rendah hingga Tinggi, tergantung skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar). Seluruh kombinasi tercantum dalam bagian "Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha".