← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

47909 - Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya

Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau telepon; kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47920 - Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau KontrakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 47920

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47909?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47909

Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47909: Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47909.

Pengertian KBLI 47909

KBLI 47909 berjudul "Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya" dan mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran yang tidak tercakup pada kelompok lain, sesuai uraian resmi dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47909

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi perantaraan perdagangan eceran yang belum tercakup, termasuk perantaraan melalui surat atau telepon, penyelenggaraan rumah lelang untuk pihak ketiga (barang baru dan bekas) termasuk pelelangan melalui media daring, serta agen perdagangan eceran mobil.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47909

  • Jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat.
  • Jasa perantaraan perdagangan eceran melalui telepon.
  • Kegiatan rumah lelang barang untuk pihak ketiga (barang baru dan bekas).
  • Pelelangan barang melalui media daring yang diselenggarakan sebagai rumah lelang pihak ketiga.
  • Agen perdagangan eceran mobil.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memuat pengecualian eksplisit. Namun, padanan dengan KBLI 2020 disediakan dan menunjukkan kode-kode yang perlu dibedakan dari KBLI 47909 menurut data. Padanan tersebut tercantum pada bagian khusus di bawah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perantaraan penjualan produk konsumen melalui surat katalog atau pemesanan melalui telepon.
  • Penyelenggaraan rumah lelang untuk menjual barang baru dan/atau bekas atas nama pihak ketiga, termasuk pelelangan yang berlangsung melalui media daring.
  • Agen yang melakukan perantaraan jual beli mobil secara ritel atas nama pihak lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data KBLI 47909. Informasi ini memetakan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam sumber data.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47909 adalah sebagai berikut:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: 3 Hari dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 47920 - Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan KomersialPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 47909 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47909, karena uraian resmi adalah acuan utama.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan bagi usaha Anda, karena data mencantumkan variasi risiko menurut skala usaha.
  3. Siapkan perizinan yang tercantum dalam data (Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar) saat proses pendaftaran, sesuai kebutuhan berdasarkan data.
  4. Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk membedakan kegiatan yang serupa tetapi terklasifikasi pada kode berbeda menurut data.
  5. Perhatikan bahwa data juga menyebut jangka waktu penerbitan; informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
  6. Jika ada bagian data yang tidak tercantum (mis. persyaratan teknis spesifik), maka informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama dalam KBLI 47909?

Menurut uraian resmi, KBLI 47909 mencakup perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau telepon, kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga (barang baru dan bekas) termasuk pelelangan melalui media daring, serta agen perdagangan eceran mobil.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47909?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil menurut data KBLI 47909?

Untuk Usaha Kecil, data mencantumkan tiga tingkat risiko: Rendah; Menengah Rendah; dan Tinggi.

Apakah pelelangan melalui media daring termasuk dalam KBLI 47909?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pelelangan melalui media daring sebagai bagian dari kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga yang termasuk dalam KBLI 47909.