KBLI 47762

Perdagangan Eceran Tanaman Dan Bibit Tanaman

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman dan biji benih/bibit tanaman. Termasuk perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias/obat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47762
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47762

KBLI 47762 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan alat kecantikan, bukan di apotek. Kode ini penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagai penanda resmi jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47762

Ruang lingkup kegiatan usaha dengan KBLI 47762 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran produk kosmetik dan alat kecantikan yang dilakukan di luar apotek. Usaha dengan KBLI ini dapat beroperasi secara offline melalui toko fisik atau secara online melalui platform digital. Produk yang termasuk dalam kategori ini mencakup berbagai kosmetik, perawatan kulit, parfum, make up, alat kecantikan, serta perlengkapan perawatan tubuh lainnya yang tidak termasuk dalam kategori farmasi atau obat-obatan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47762

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47762 antara lain:

  • Toko kosmetik dan alat kecantikan
  • Gerai penjualan parfum dan make up
  • Usaha e-commerce khusus produk perawatan wajah dan tubuh
  • Distributor alat kecantikan seperti alat cukur, hair dryer, atau catokan
  • Penjualan perlengkapan spa dan salon kecantikan secara eceran

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47762 dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kosmetik dan alat kecantikan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Dengan mencantumkan KBLI 47762 pada saat pendaftaran, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas utama. Selain itu, tergantung pada skala dan jenis produk yang dijual, pelaku usaha juga diharuskan memenuhi perizinan tambahan seperti Sertifikat Produksi Kosmetika, Izin Edar dari BPOM, serta izin lingkungan jika diperlukan.

Proses perizinan usaha melalui OSS mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas secara terintegrasi dan transparan, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47762

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47762. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47762 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usahanya, asalkan tetap memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing bidang. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha secara legal dan terstruktur melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.