KBLI 47529
Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47529Pengertian KBLI 47529
KBLI 47529 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga lainnya di toko, yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI lain yang lebih spesifik. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi acuan klasifikasi dan legalitas usaha yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47529
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47529 meliputi perdagangan eceran berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya yang belum tercakup dalam kelompok KBLI lain. Usaha dalam kelompok ini biasanya menawarkan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang tidak tergolong dalam perabot, perlengkapan dapur, peralatan listrik rumah tangga, atau perlengkapan rumah tangga khusus lainnya. Penjualan dilakukan melalui toko fisik yang melayani konsumen akhir.
Kegiatan usaha dalam KBLI 47529 mencakup penjualan produk-produk seperti perlengkapan kebersihan rumah, alat penyimpanan, artikel rumah tangga dari berbagai bahan, serta barang-barang rumah tangga multifungsi yang tidak masuk kategori khusus lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47529
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47529 antara lain:
- Toko yang menjual sapu, pel, ember, dan perlengkapan kebersihan rumah tangga lainnya
- Usaha perdagangan eceran tempat penyimpanan plastik atau kontainer serbaguna
- Toko perlengkapan rumah tangga yang menjual gantungan baju, rak sepatu, atau keranjang pakaian
- Penjualan berbagai produk rumah tangga serbaguna yang tidak tercakup dalam KBLI peralatan dapur, perabot, atau elektronik rumah tangga
Jenis usaha ini sangat beragam dan dapat ditemukan di berbagai pusat perbelanjaan maupun toko-toko khusus perlengkapan rumah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan ruang lingkup sesuai KBLI 47529 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan perizinan berusaha secara terintegrasi secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta izin-izin pendukung lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga.
Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan usaha berjalan secara legal, memudahkan akses ke berbagai fasilitas usaha, serta mendukung kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait kegiatan perdagangan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam pengembangan usaha di bidang perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47529
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47529. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47529 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.