← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

47524 - Perdagangan Eceran Peralatan Keselamatan dan Gawat Darurat

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat, seperti alarm kebakaran, baik elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

47529 - Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47524?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47524

Perdagangan Eceran Peralatan Keselamatan dan Gawat Darurat

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47524: Perdagangan Eceran Peralatan Keselamatan dan Gawat Darurat

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47524.

Pengertian KBLI 47524

KBLI 47524 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Peralatan Keselamatan dan Gawat Darurat. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan eceran produk-produk keselamatan dan penanggulangan keadaan darurat secara langsung kepada konsumen akhir. Klasifikasi ini merupakan hasil pemecahan kode dari beberapa kelompok yang sebelumnya tercakup dalam KBLI 2020.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47524

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47524 mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat. Kegiatan usaha dalam kelompok ini berfokus pada penjualan produk secara eceran, artinya transaksi dilakukan langsung kepada pembeli akhir, bukan kepada pelaku usaha lain untuk dijual kembali dalam jumlah besar.

Satu batasan penting yang ditegaskan dalam uraian resmi adalah bahwa kegiatan ini tidak disertai jasa pemasangan atau perawatan atas produk yang dijual. Dengan demikian, ruang lingkup usaha terbatas pada aktivitas perdagangan eceran semata.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47524

Uraian resmi menyebutkan sejumlah produk yang secara eksplisit masuk dalam cakupan KBLI 47524, antara lain:

  • Alarm kebakaran, baik yang bersifat elektrik maupun elektronik
  • Alat pemadam kebakaran
  • Blok gawat darurat
  • Sistem penyedot asap
  • Brankas
  • Lemari besi

Seluruh produk di atas diperdagangkan secara eceran dalam kerangka kegiatan usaha yang terdaftar dengan kode KBLI 47524.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Terdapat batasan tegas yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 47524. Kegiatan berikut ini tidak termasuk dalam cakupan kode ini:

  • Jasa pemasangan peralatan keselamatan dan gawat darurat — meskipun produk yang dijual sama, kegiatan pemasangan merupakan jasa yang terpisah dan bukan bagian dari KBLI 47524.
  • Jasa perawatan peralatan keselamatan dan gawat darurat — kegiatan pemeliharaan atau servis atas produk-produk tersebut juga berada di luar ruang lingkup kode ini.

Pelaku usaha yang selain menjual juga menyediakan layanan pemasangan atau perawatan perlu memperhatikan bahwa kegiatan tambahan tersebut kemungkinan memerlukan kode KBLI yang berbeda. Informasi mengenai kode KBLI spesifik untuk kegiatan jasa dimaksud tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47524:

  • Toko yang menjual secara eceran berbagai jenis detektor dan alarm kebakaran, baik tipe elektrik maupun elektronik, kepada konsumen rumah tangga atau pengelola gedung.
  • Gerai yang menyediakan alat pemadam kebakaran portabel untuk dijual langsung kepada pembeli akhir.
  • Usaha eceran yang menjual brankas dan lemari besi kepada individu atau institusi untuk keperluan penyimpanan aman.
  • Toko peralatan keselamatan yang menawarkan sistem penyedot asap dan blok gawat darurat secara eceran, tanpa layanan pemasangan atau perawatan yang menyertai transaksi penjualan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data perizinan berusaha KBLI 47524 menunjukkan bahwa setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam satu skala, melainkan dapat berbeda sesuai hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi yang tercatat:

  • Usaha Mikro: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi
  • Usaha Kecil: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi
  • Usaha Menengah: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi
  • Usaha Besar: dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi

Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi usaha tertentu ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan skala usaha semata. Parameter yang menjadi dasar pembedaan tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47524 adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin

Jenis perizinan ini berlaku sesuai dengan data yang tercantum pada sistem perizinan berusaha. Mengingat sebagian kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko Tinggi, pelaku usaha disarankan untuk memverifikasi persyaratan lengkap melalui sistem OSS resmi guna memastikan dokumen perizinan yang perlu dipenuhi sesuai kondisi usaha masing-masing.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47524 adalah 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan berusaha tetap bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan serta proses verifikasi yang berlaku pada sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47524 dalam KBLI 2025 merupakan hasil pemecahan dari beberapa kode yang sebelumnya berlaku dalam KBLI 2020. Padanan yang tercatat meliputi:

  • 47529 — Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 — Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya YTDL

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode di atas dan kegiatan utamanya sesuai dengan uraian KBLI 47524 perlu memperhatikan perubahan ini dalam proses pembaruan data usaha.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 47524 adalah Pecah Kode. Ini berarti kode ini tidak ada sebagai satu entitas tersendiri dalam KBLI 2020, melainkan dibentuk dengan memisahkan cakupan kegiatan usaha tertentu dari beberapa kode KBLI 2020 yang lebih luas. Pemecahan kode ini mencerminkan upaya pengklasifikasian yang lebih spesifik terhadap kegiatan perdagangan eceran peralatan keselamatan dan gawat darurat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47524

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar berfokus pada penjualan eceran produk keselamatan dan gawat darurat, sesuai produk yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Apabila usaha juga mencakup layanan pemasangan atau perawatan produk, kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup KBLI 47524 dan kemungkinan memerlukan kode KBLI tambahan yang sesuai.
  • Setiap skala usaha dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda. Verifikasi tingkat risiko yang berlaku untuk kondisi usaha Anda melalui sistem OSS sebelum mengajukan perizinan.
  • Perizinan yang diwajibkan mencakup NIB dan Izin. Pastikan seluruh persyaratan dokumen dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah KBLI 2020 dengan kode 47529, 47919, atau 47999, perlu dilakukan pengecekan kesesuaian kegiatan usaha aktual dengan uraian resmi KBLI 47524.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah usaha yang menjual alat pemadam kebakaran sekaligus menyediakan jasa pemasangannya dapat menggunakan KBLI 47524?

Uraian resmi KBLI 47524 secara tegas menyatakan bahwa kode ini mencakup perdagangan eceran tanpa jasa pemasangan atau perawatan. Dengan demikian, kegiatan jasa pemasangan tidak masuk dalam cakupan kode ini. Pelaku usaha yang menjalankan kedua kegiatan tersebut perlu memperhatikan bahwa jasa pemasangan kemungkinan memerlukan kode KBLI tersendiri.

Mengapa satu skala usaha bisa memiliki dua tingkat risiko yang berbeda dalam KBLI 47524?

Data perizinan berusaha KBLI 47524 menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko. Parameter yang menjadi dasar pembedaan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga pelaku usaha perlu mengecek langsung melalui sistem OSS.

Apa perbedaan KBLI 47524 dengan kode-kode padanannya di KBLI 2020?

KBLI 47524 merupakan hasil Pecah Kode dari KBLI 2020. Kode-kode padanannya, yaitu 47529, 47919, dan 47999, memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak secara khusus mengatur perdagangan eceran peralatan keselamatan dan gawat darurat. Dalam KBLI 2025, kegiatan ini mendapat kode tersendiri sehingga klasifikasinya menjadi lebih spesifik.

Apakah brankas dan lemari besi termasuk dalam cakupan KBLI 47524?

Ya. Berdasarkan uraian resmi, brankas dan lemari besi secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari produk yang tercakup dalam KBLI 47524, sepanjang diperdagangkan secara eceran tanpa disertai jasa pemasangan atau perawatan.