Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat, seperti alarm kebakaran, baik elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
47529 - Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47524
Perdagangan Eceran Peralatan Keselamatan dan Gawat Darurat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47524.
KBLI 47524 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Peralatan Keselamatan dan Gawat Darurat. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan penjualan eceran produk-produk keselamatan dan penanggulangan keadaan darurat secara langsung kepada konsumen akhir. Klasifikasi ini merupakan hasil pemecahan kode dari beberapa kelompok yang sebelumnya tercakup dalam KBLI 2020.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47524 mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat. Kegiatan usaha dalam kelompok ini berfokus pada penjualan produk secara eceran, artinya transaksi dilakukan langsung kepada pembeli akhir, bukan kepada pelaku usaha lain untuk dijual kembali dalam jumlah besar.
Satu batasan penting yang ditegaskan dalam uraian resmi adalah bahwa kegiatan ini tidak disertai jasa pemasangan atau perawatan atas produk yang dijual. Dengan demikian, ruang lingkup usaha terbatas pada aktivitas perdagangan eceran semata.
Uraian resmi menyebutkan sejumlah produk yang secara eksplisit masuk dalam cakupan KBLI 47524, antara lain:
Seluruh produk di atas diperdagangkan secara eceran dalam kerangka kegiatan usaha yang terdaftar dengan kode KBLI 47524.
Terdapat batasan tegas yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 47524. Kegiatan berikut ini tidak termasuk dalam cakupan kode ini:
Pelaku usaha yang selain menjual juga menyediakan layanan pemasangan atau perawatan perlu memperhatikan bahwa kegiatan tambahan tersebut kemungkinan memerlukan kode KBLI yang berbeda. Informasi mengenai kode KBLI spesifik untuk kegiatan jasa dimaksud tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47524:
Data perizinan berusaha KBLI 47524 menunjukkan bahwa setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha dalam satu skala, melainkan dapat berbeda sesuai hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi yang tercatat:
Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi usaha tertentu ditentukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan skala usaha semata. Parameter yang menjadi dasar pembedaan tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47524 adalah:
Jenis perizinan ini berlaku sesuai dengan data yang tercantum pada sistem perizinan berusaha. Mengingat sebagian kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko Tinggi, pelaku usaha disarankan untuk memverifikasi persyaratan lengkap melalui sistem OSS resmi guna memastikan dokumen perizinan yang perlu dipenuhi sesuai kondisi usaha masing-masing.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47524 adalah 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Proses penerbitan perizinan berusaha tetap bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan serta proses verifikasi yang berlaku pada sistem OSS.
KBLI 47524 dalam KBLI 2025 merupakan hasil pemecahan dari beberapa kode yang sebelumnya berlaku dalam KBLI 2020. Padanan yang tercatat meliputi:
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode di atas dan kegiatan utamanya sesuai dengan uraian KBLI 47524 perlu memperhatikan perubahan ini dalam proses pembaruan data usaha.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 47524 adalah Pecah Kode. Ini berarti kode ini tidak ada sebagai satu entitas tersendiri dalam KBLI 2020, melainkan dibentuk dengan memisahkan cakupan kegiatan usaha tertentu dari beberapa kode KBLI 2020 yang lebih luas. Pemecahan kode ini mencerminkan upaya pengklasifikasian yang lebih spesifik terhadap kegiatan perdagangan eceran peralatan keselamatan dan gawat darurat.
Uraian resmi KBLI 47524 secara tegas menyatakan bahwa kode ini mencakup perdagangan eceran tanpa jasa pemasangan atau perawatan. Dengan demikian, kegiatan jasa pemasangan tidak masuk dalam cakupan kode ini. Pelaku usaha yang menjalankan kedua kegiatan tersebut perlu memperhatikan bahwa jasa pemasangan kemungkinan memerlukan kode KBLI tersendiri.
Data perizinan berusaha KBLI 47524 menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat ditetapkan sebagai Risiko Rendah atau Risiko Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko. Parameter yang menjadi dasar pembedaan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga pelaku usaha perlu mengecek langsung melalui sistem OSS.
KBLI 47524 merupakan hasil Pecah Kode dari KBLI 2020. Kode-kode padanannya, yaitu 47529, 47919, dan 47999, memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak secara khusus mengatur perdagangan eceran peralatan keselamatan dan gawat darurat. Dalam KBLI 2025, kegiatan ini mendapat kode tersendiri sehingga klasifikasinya menjadi lebih spesifik.
Ya. Berdasarkan uraian resmi, brankas dan lemari besi secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari produk yang tercakup dalam KBLI 47524, sepanjang diperdagangkan secara eceran tanpa disertai jasa pemasangan atau perawatan.