Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan, seperti kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga listrik, panel fotovoltaik, dan bahan lainnya tanpa jasa instalasi.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
47529 - Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47526
Perdagangan Eceran Bahan-bahan Energi Terbarukan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47526.
KBLI 47526 adalah kode klasifikasi kegiatan usaha dengan judul resmi Perdagangan Eceran Bahan-bahan Energi Terbarukan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran atas bahan-bahan yang berkaitan dengan energi terbarukan, sebagaimana ditetapkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
Kegiatan yang dicakup bersifat spesifik pada perdagangan eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir, dan tidak mencakup kegiatan instalasi atas produk yang diperdagangkan.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47526 mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan. Produk yang disebutkan secara eksplisit meliputi kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga listrik, panel fotovoltaik, serta bahan lainnya yang tergolong dalam kategori energi terbarukan. Kegiatan ini dilakukan tanpa disertai jasa instalasi.
Ruang lingkup kode ini terbatas pada aktivitas perdagangan eceran. Aspek jasa, pemasangan, maupun aktivitas lain di luar penjualan eceran tidak termasuk dalam cakupan KBLI ini.
Seluruh kegiatan di atas dilakukan dalam bentuk penjualan eceran kepada konsumen akhir dan tidak disertai dengan layanan instalasi.
Uraian resmi KBLI 47526 secara tegas menyatakan bahwa kegiatan yang dicakup adalah perdagangan eceran tanpa jasa instalasi. Dengan demikian, apabila pelaku usaha juga menyediakan jasa pemasangan atau instalasi atas produk energi terbarukan yang dijualnya, kegiatan tersebut berada di luar cakupan KBLI ini dan perlu diklasifikasikan ke kode KBLI yang relevan.
Selain itu, perlu dibedakan pula bahwa KBLI 47526 merupakan kode hasil pemecahan dari beberapa kode KBLI 2020, antara lain:
Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode KBLI 2020 tersebut untuk kegiatan perdagangan eceran bahan energi terbarukan perlu menyesuaikan klasifikasinya ke KBLI 47526 dalam sistem OSS.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47526:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47526 memiliki variasi tingkat risiko yang berbeda-beda untuk setiap skala usaha. Setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko, yang berarti penetapan tingkat risiko aktual dilakukan melalui sistem perizinan berusaha dan dapat berbeda antar pelaku usaha meskipun berada pada skala yang sama.
Tingkat risiko yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha ditentukan berdasarkan hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), bukan berdasarkan skala usaha semata.
Perizinan berusaha yang berlaku untuk KBLI 47526 berdasarkan data yang tersedia terdiri atas:
Kedua jenis perizinan ini merupakan persyaratan yang tercantum dalam data KBLI 47526. Pelaku usaha perlu memastikan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan melalui sistem OSS sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan.
Data KBLI 47526 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut. Realisasi penerbitan perizinan berusaha bergantung pada kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan, dan proses verifikasi yang berlaku pada sistem OSS.
KBLI 47526 dalam KBLI 2025 merupakan kode baru yang tidak memiliki padanan tunggal dalam KBLI 2020. Kode ini merupakan hasil pemecahan dari tiga kode KBLI 2020, yaitu:
Pemecahan kode ini mencerminkan upaya klasifikasi yang lebih spesifik terhadap kegiatan usaha di sektor energi terbarukan dalam sistem KBLI 2025.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47526 berstatus Pecah Kode. Artinya, kode ini dibentuk dengan cara memecah satu atau lebih kode KBLI 2020 yang sebelumnya mencakup kegiatan serupa secara lebih umum. Pemecahan kode ini bertujuan memberikan klasifikasi yang lebih tepat dan terperinci untuk kegiatan perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan sebagai sektor usaha yang semakin berkembang dan membutuhkan identifikasi tersendiri.
Tidak. Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47526 hanya mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan tanpa jasa instalasi. Kegiatan pemasangan atau instalasi produk energi terbarukan tidak termasuk dalam cakupan kode ini.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha — mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar — dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan tingkat risiko aktual dilakukan melalui sistem OSS RBA dan dapat berbeda antar pelaku usaha.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47526 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin. Pelaku usaha perlu memproses keduanya melalui sistem OSS sesuai skala dan tingkat risiko yang ditetapkan.
KBLI 47526 merupakan hasil pecah kode dari tiga kode KBLI 2020, yaitu 47529, 47919, dan 47999. Pemecahan ini dilakukan untuk memberikan klasifikasi yang lebih spesifik terhadap kegiatan perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan.
Tidak. Angka 5 hari adalah informasi yang tercantum dalam data KBLI 47526 dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut. Realisasi penerbitan bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses verifikasi yang berlaku.