KBLI 47245

Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47245
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47245

KBLI 47245 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus minuman yang tidak mengandung alkohol di dalam toko. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 47245 penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memudahkan proses pengurusan izin yang diperlukan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47245

Ruang lingkup KBLI 47245 mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis minuman tidak beralkohol yang dilakukan di dalam toko atau tempat usaha tetap. Minuman yang dimaksud meliputi air mineral, minuman ringan (soft drink), minuman berenergi, jus dalam kemasan, teh siap minum dalam kemasan, dan minuman sejenis lainnya yang tidak mengandung alkohol. Kegiatan usaha ini tidak termasuk perdagangan minuman yang mengandung alkohol atau penjualan minuman melalui media daring tanpa toko fisik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47245

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47245 antara lain:

  • Toko air mineral dan minuman ringan
  • Gerai jus buah kemasan dan minuman siap saji tanpa alkohol
  • Minimarket atau toko swalayan yang memiliki bagian khusus penjualan minuman non-alkohol
  • Toko khusus minuman energi dan isotonik
  • Usaha franchise minuman kekinian tanpa alkohol di pusat perbelanjaan

Usaha-usaha tersebut wajib memastikan bahwa produk yang dijual tidak mengandung alkohol dan aktivitas perdagangan dilakukan secara langsung di toko fisik.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47245 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan dan pengawasan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai bidang usahanya. Proses pendaftaran KBLI 47245 pada OSS meliputi pengisian data usaha, dokumen pendukung, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47245

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47245. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47245 dengan kode KBLI lain yang relevan sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan klasifikasi masing-masing. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara legal dan sesuai regulasi, asalkan tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk setiap jenis kegiatan usaha yang digabungkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.