← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

47246 - Perdagangan Eceran Ikan Olahan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan OlahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47825 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan OlahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47246?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47246

Perdagangan Eceran Ikan Olahan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47246: Perdagangan Eceran Ikan Olahan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47246.

Pengertian KBLI 47246

KBLI 47246 berjudul "Perdagangan Eceran Ikan Olahan". Definisi resmi untuk kode ini berdasarkan data KBLI adalah kelompok kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, termasuk produk seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47246

Ruang lingkup KBLI 47246 mencakup perdagangan eceran produk olahan perikanan yang diproses menjadi produk diasinkan atau dikeringkan dan diperdagangkan di dalam bangunan. Uraian resmi menegaskan fokus pada berbagai produk olahan ikan, udang, dan kerang dengan contoh-contoh produk yang spesifik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47246

Berikut kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam uraian resmi KBLI 47246:

  • Perdagangan eceran produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan.
  • Perdagangan eceran produk olahan berupa sosis, bakso, dan abon berbahan ikan atau hasil perikanan.
  • Perdagangan eceran olahan ikan jenis teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI tidak memuat pernyataan eksplisit berupa frasa "tidak termasuk" dalam uraian resmi untuk kode ini. Namun, terdapat padanan dengan kode-kode pada KBLI 2020 yang menjadi acuan pembeda untuk jenis kegiatan serupa pada versi sebelumnya. Pembeda tersebut tercantum pada bagian padanan dengan KBLI 2020 dan sebaiknya diperhatikan saat menentukan kecocokan klasifikasi usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat digolongkan ke KBLI 47246, sesuai uraian resmi, meliputi:

  • Perdagangan eceran sosis ikan yang diproduksi dan dijual di toko dalam bangunan.
  • Penjualan bakso ikan secara eceran di gerai dalam bangunan.
  • Perdagangan abon ikan eceran yang diasinkan atau dikeringkan dan dijual di lokasi tetap.
  • Perdagangan eceran berbagai olahan ikan kecil seperti teri, rebon, dan sejenisnya yang diasinkan atau dikeringkan.
  • Perdagangan eceran olahan hasil laut seperti cumi-cumi atau kerang yang diasinkan/dikeringkan dan dijual di tempat dalam bangunan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut untuk KBLI 47246. Seluruh kombinasi tercantum persis sebagaimana data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Data menunjukkan adanya lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar memiliki dua tingkat risiko yang berbeda). Informasi ini disajikan sesuai data dan menunjukkan seluruh kombinasi yang tercatat; data tidak menjelaskan alasan variasi tingkat risiko pada skala yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47246 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI. Penjelasan lebih lanjut tentang persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" untuk KBLI 47246. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan berusaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 47246 adalah:

  • 47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan 47825 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium 47992 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri PengolahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 47246 adalah: "Pecah Kode". Informasi ini berasal langsung dari data dan menunjukkan perubahan klasifikasi terkait pembagian kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47246, khususnya fokus pada perdagangan eceran produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan.
  • Cek seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data, karena data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha.
  • Perizinan berusaha yang tertera dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; perincian persyaratan teknis atau prosedural tidak tercantum dalam data ini.
  • Kolom jangka waktu penerbitan berisi "-", yang merupakan informasi data dan bukan jaminan atau perkiraan waktu penerbitan perizinan.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 untuk membedakan kegiatan serupa yang sebelumnya diklasifikasikan di kode lain sesuai data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47246 hanya mencakup ikan segar?

Tidak. KBLI 47246 mencakup perdagangan eceran produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan dan diperdagangkan di dalam bangunan, bukan ikan segar, sesuai uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47246?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47246 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan tercantum untuk KBLI ini?

Dalam data KBLI, jangka waktu penerbitan untuk KBLI 47246 tercantum sebagai "-". Ini adalah informasi yang disediakan dalam data dan bukan jaminan tentang waktu penerbitan.

Apakah KBLI 47246 sama untuk semua skala usaha?

KBLI 47246 berlaku untuk berbagai skala usaha, tetapi data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar masing-masing memiliki dua tingkat risiko yang tercatat). Seluruh kombinasi tercantum dalam data.