Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan OlahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47825 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan OlahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47246
Perdagangan Eceran Ikan Olahan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47246.
KBLI 47246 berjudul "Perdagangan Eceran Ikan Olahan". Definisi resmi untuk kode ini berdasarkan data KBLI adalah kelompok kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, termasuk produk seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
Ruang lingkup KBLI 47246 mencakup perdagangan eceran produk olahan perikanan yang diproses menjadi produk diasinkan atau dikeringkan dan diperdagangkan di dalam bangunan. Uraian resmi menegaskan fokus pada berbagai produk olahan ikan, udang, dan kerang dengan contoh-contoh produk yang spesifik.
Berikut kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam uraian resmi KBLI 47246:
Data KBLI tidak memuat pernyataan eksplisit berupa frasa "tidak termasuk" dalam uraian resmi untuk kode ini. Namun, terdapat padanan dengan kode-kode pada KBLI 2020 yang menjadi acuan pembeda untuk jenis kegiatan serupa pada versi sebelumnya. Pembeda tersebut tercantum pada bagian padanan dengan KBLI 2020 dan sebaiknya diperhatikan saat menentukan kecocokan klasifikasi usaha.
Contoh kegiatan yang dapat digolongkan ke KBLI 47246, sesuai uraian resmi, meliputi:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut untuk KBLI 47246. Seluruh kombinasi tercantum persis sebagaimana data:
Data menunjukkan adanya lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar memiliki dua tingkat risiko yang berbeda). Informasi ini disajikan sesuai data dan menunjukkan seluruh kombinasi yang tercatat; data tidak menjelaskan alasan variasi tingkat risiko pada skala yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47246 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data KBLI. Penjelasan lebih lanjut tentang persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data KBLI, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-" untuk KBLI 47246. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan berusaha.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 47246 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 47246 adalah: "Pecah Kode". Informasi ini berasal langsung dari data dan menunjukkan perubahan klasifikasi terkait pembagian kode.
Tidak. KBLI 47246 mencakup perdagangan eceran produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan dan diperdagangkan di dalam bangunan, bukan ikan segar, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47246 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Dalam data KBLI, jangka waktu penerbitan untuk KBLI 47246 tercantum sebagai "-". Ini adalah informasi yang disediakan dalam data dan bukan jaminan tentang waktu penerbitan.
KBLI 47246 berlaku untuk berbagai skala usaha, tetapi data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar masing-masing memiliki dua tingkat risiko yang tercatat). Seluruh kombinasi tercantum dalam data.