Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan (daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, unta, dan daging segar lainnya), seperti sosis, bakso, dan abon.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan OlahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47825 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan OlahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47245
Perdagangan Eceran Daging Olahan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47245.
KBLI 47245 berjudul Perdagangan Eceran Daging Olahan. Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan, seperti sosis, bakso, dan abon, yang berasal dari daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, unta, dan daging segar lainnya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perdagangan eceran khusus berbagai produk daging olahan. Penekanan adalah pada kegiatan ritel yang menjual produk daging olahan untuk konsumen akhir, sesuai deskripsi resmi yang menjadi sumber utama informasi ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran khusus produk daging olahan, antara lain:
Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit menyatakan kegiatan yang tidak termasuk. Namun, padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam DATA KBLI menunjukkan kategori terkait yang perlu dibedakan dari KBLI 47245 pada saat penyesuaian nomenklatur.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi toko eceran yang khusus menjual produk daging olahan seperti sosis, bakso, dan abon yang bersumber dari daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, atau unta.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 47245. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data menyajikan beberapa kombinasi risiko untuk skala usaha yang sama (mis. Usaha Menengah dan Usaha Besar memiliki lebih dari satu tingkat risiko). Penetapan tingkat risiko pada praktik perizinan OSS berbasis risiko akan bergantung pada ketentuan teknis dan klasifikasi yang berlaku dalam sistem perizinan; informasi lebih lanjut tentang aspek penerapan tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
Menurut DATA KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47245 adalah:
Daftar ini disajikan persis sesuai data yang menjadi sumber; DATA KBLI tidak merinci persyaratan spesifik tambahan, hubungan antara jenis perizinan dengan tingkat risiko, atau prosedur penerbitan.
DATA KBLI menyajikan nilai jangka waktu penerbitan berupa "-". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan perizinan. DATA KBLI tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai estimasi waktu penerbitan NIB atau Sertifikat Standar untuk KBLI 47245.
Padanan KBLI 47245 dengan klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam DATA KBLI adalah sebagai berikut:
DATA KBLI menyebutkan jenis perubahan untuk KBLI 47245 sebagai: Gabung Kode. Penjelasan rinci mengenai implikasi administratif atau teknis dari perubahan ini tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Sesuai DATA KBLI, hal-hal yang dapat diperhatikan sebelum mendaftarkan usaha dengan kode KBLI 47245 meliputi kenyataan bahwa:
KBLI 47245, berjudul Perdagangan Eceran Daging Olahan, mencakup perdagangan eceran khusus berbagai produk daging olahan seperti sosis, bakso, dan abon dari berbagai jenis daging sesuai uraian resmi.
DATA KBLI mencatat perizinan berusaha untuk kode ini sebagai NIB dan Sertifikat Standar. DATA KBLI tidak merinci persyaratan atau kondisi teknis terkait perizinan tersebut.
DATA KBLI mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko, termasuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar dengan tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah sebagaimana tercantum dalam data. Penetapan risiko spesifik dalam sistem OSS bergantung pada ketentuan yang berlaku dan tidak dirinci lebih lanjut dalam DATA KBLI.
Ya. DATA KBLI mencantumkan padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 yang relevan; daftar padanan disajikan dalam bagian "Padanan dengan KBLI 2020" pada uraian ini.