KBLI 45201
Reparasi Mobil
Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 45201Pengertian KBLI 45201
KBLI 45201 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perbaikan mobil (bukan sepeda motor). Kode KBLI 45201 digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang jasa perbaikan, perawatan, servis, serta perbaikan ringan hingga berat terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kecuali sepeda motor. Penggunaan kode ini penting dalam proses administrasi dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45201
Usaha dengan KBLI 45201 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perbaikan dan pemeliharaan mobil. Kegiatan ini meliputi servis rutin, perbaikan mesin, pengecatan bodi, perbaikan sistem kelistrikan, penggantian suku cadang, perbaikan rem, suspensi, sistem pendingin, dan berbagai layanan lain yang berkaitan dengan perbaikan kendaraan roda empat atau lebih. Ruang lingkup KBLI 45201 juga meliputi jasa konsultasi teknis terkait perbaikan mobil, namun tidak termasuk jasa perbaikan sepeda motor atau kendaraan roda dua.
Contoh Jenis Usaha KBLI 45201
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 45201 antara lain:
- Bengkel mobil umum yang menawarkan jasa servis dan perbaikan mesin
- Bengkel spesialis bodi dan cat mobil
- Usaha perbaikan sistem kelistrikan dan AC mobil
- Bengkel perbaikan sistem rem dan suspensi kendaraan roda empat
- Jasa perawatan dan tune up mobil
- Bengkel penggantian suku cadang mobil
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 45201 sebagai landasan legalitas usaha dalam proses perizinan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perbaikan mobil sesuai KBLI 45201 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pendaftaran di OSS untuk KBLI 45201 meliputi pengisian data usaha, dokumen legalitas, serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan setiap usaha perbaikan mobil beroperasi secara legal, aman, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 45201
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 45201. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 45201 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu NIB, selama kegiatan usaha tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan, namun tetap wajib memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk setiap KBLI yang digabungkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.