Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam reparasi dan perawatan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, mobil, dan sepeda motor dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa reparasi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
45201 - Reparasi Mobil, 45202 - Pencucian Dan Salon Mobil, 45407 - Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
95400
Jasa Intermediasi Reparasi dan Perawatan Komputer, Barang Pribadi dan Rumah Tangga, Mobil, serta Sepeda Motor
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95400.
KBLI 95400 berjudul "Jasa Intermediasi Reparasi dan Perawatan Komputer, Barang Pribadi dan Rumah Tangga, Mobil, serta Sepeda Motor". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan intermediasi yang mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa reparasi dan perawatan untuk komputer, barang pribadi dan rumah tangga, mobil, serta sepeda motor, di mana intermediator tidak menyediakan jasa yang diintermediasikan secara langsung.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi intermediasi dalam reparasi dan perawatan untuk empat jenis kategori barang: komputer; barang pribadi dan rumah tangga; mobil; serta sepeda motor. Intermediasi tersebut dapat berlangsung melalui platform digital maupun kanal nondigital seperti tatap muka (termasuk door-to-door), telepon, surat, dan saluran lainnya.
Kegiatan yang termasuk adalah usaha yang mempertemukan pengguna jasa perbaikan/perawatan dengan penyedia jasa, dengan mekanisme penerimaan imbalan atau komisi dari pihak pengguna atau penyedia jasa. Selain itu, pendapatan intermediasi dapat mencakup sumber lain yang disebutkan dalam uraian resmi, misalnya pendapatan dari iklan.
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 95400 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Informasi rinci mengenai pengecualian atau kegiatan yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang bisa diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: platform digital yang mempertemukan pemilik mobil dengan bengkel reparasi tanpa platform tersebut melakukan reparasi; layanan tatap muka atau door-to-door yang menghubungkan pengguna peralatan rumah tangga dengan teknisi perbaikan; intermediasi untuk reparasi komputer yang menerima komisi dari penyedia jasa; dan model pendapatan intermediasi yang juga menghasilkan pendapatan iklan.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris merepresentasikan satu kombinasi skala dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95400 adalah:
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Catatan: data ini hanya menyajikan informasi jangka waktu dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan atau kaitan dengan kode-kode pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya perubahan struktur kode dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 95400, perhatikan bahwa uraian resmi menekankan peran intermediator yang tidak menyediakan jasa reparasi itu sendiri dan bahwa intermediasi dapat berlangsung melalui berbagai kanal digital dan nondigital. Selain itu, data mencantumkan perizinan berusaha terkait seperti NIB, SIUPMSE, dan Sertifikat Standar, serta variasi tingkat risiko yang berbeda-beda menurut skala usaha; detail teknis atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data.
KBLI 95400 mengacu pada "Jasa Intermediasi Reparasi dan Perawatan Komputer, Barang Pribadi dan Rumah Tangga, Mobil, serta Sepeda Motor" yang mencakup kegiatan mempertemukan pengguna dan penyedia jasa reparasi tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan.
Tidak harus. Uraian resmi menyatakan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital maupun kanal nondigital seperti tatap muka (termasuk door-to-door), telepon, dan surat.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko, antara lain untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar dengan variasi tingkat risiko dari Rendah sampai Tinggi sesuai daftar yang tercantum dalam data.