← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

95311 - Reparasi Mobil

Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer, seperti - reparasi mekanik; - reparasi elektrik; - reparasi sistem injeksi elektronik; - servis rutin; - reparasi bodi mobil; - reparasi suku cadang mobil; - penyemprotan dan pengecatan;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

45201 - Reparasi Mobil, 45201

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95311?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95311

Reparasi Mobil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95311: Reparasi Mobil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95311.

Pengertian KBLI 95311

KBLI 95311 berjudul Reparasi Mobil. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95311

Ruang lingkup KBLI 95311 berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer. Uraian resmi mencantumkan beberapa jenis layanan yang menjadi bagian dari kelompok ini, sehingga seluruh penjelasan berikut merujuk langsung pada uraian resmi tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95311

  • Reparasi mekanik
  • Reparasi elektrik
  • Reparasi sistem injeksi elektronik
  • Servis rutin
  • Reparasi bodi mobil
  • Reparasi suku cadang mobil
  • Penyemprotan dan pengecatan

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 95311 tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyediaan layanan reparasi mekanik untuk kerusakan pada mesin atau sistem penggerak kendaraan.
  • Perbaikan sistem elektrikal kendaraan, seperti alternator, starter, dan instalasi kelistrikan lain yang termasuk dalam kategori reparasi elektrik.
  • Servis dan perbaikan pada sistem injeksi elektronik kendaraan.
  • Pelaksanaan servis rutin berkala untuk perawatan kendaraan.
  • Perbaikan bodi kendaraan yang meliputi perbaikan panel dan struktur bodi.
  • Reparasi atau penggantian suku cadang mobil yang rusak.
  • Penyemprotan dan pengecatan bodi kendaraan sebagai bagian dari perbaikan bodi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 95311 sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum apa adanya sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Catatan: Data menunjukkan setiap skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah". Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia dan tidak menyatakan adanya variasi lain di luar kombinasi yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Dalam data untuk KBLI 95311 tercantum perizinan berusaha sebagai berikut:

  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan di atas mengikuti data yang diberikan. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain selain yang disebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data untuk KBLI 95311 tercantum sebagai "-" sehingga data yang digunakan tidak memuat jangka waktu penerbitan. Penyebutan ini bukan jaminan waktu penerbitan dan hanya merefleksikan data yang tersedia.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 95311 adalah:

  • 45201 - Reparasi Mobil

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah:

  • Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 95311, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dari data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu kegiatan reparasi dan perawatan mobil termasuk trailer dan semitrailer serta rincian kegiatan yang tercantum.
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum pada data untuk mengetahui klasifikasi risiko yang relevan bagi usaha Anda.
  • Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar; perhatikan bahwa data tidak mencantumkan perizinan lain dalam daftar.
  • Data tidak memuat jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 95311?

KBLI 95311 berjudul "Reparasi Mobil" dan mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 95311?

Uraian resmi menyebutkan kegiatan seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis rutin, reparasi bodi mobil, reparasi suku cadang mobil, serta penyemprotan dan pengecatan.

Apa tingkat risiko untuk usaha yang termasuk KBLI 95311?

Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 95311?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95311 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 95311?

Data yang digunakan mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu tidak tersedia dalam data tersebut.