KBLI 43110
Pembongkaran
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
Baca penjelasan lengkap KBLI 43110Pengertian KBLI 43110
KBLI 43110 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang penghancuran dan pembongkaran bangunan. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara luas dalam proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43110
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 43110 meliputi seluruh aktivitas penghancuran dan pembongkaran bangunan atau struktur lainnya, baik sebagian maupun seluruhnya. Ruang lingkup ini mencakup pekerjaan yang memerlukan keahlian dan peralatan khusus untuk meruntuhkan bangunan, membersihkan puing-puing, serta melakukan persiapan lahan untuk pembangunan baru. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada bangunan gedung, tetapi juga struktur lain seperti jembatan, menara, dan infrastruktur serupa.
Contoh Jenis Usaha KBLI 43110
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43110:
- Perusahaan jasa pembongkaran gedung bertingkat
- Usaha penghancuran pabrik lama untuk pembangunan baru
- Jasa pembongkaran dan pembersihan lahan untuk proyek infrastruktur
- Usaha penghancuran jembatan atau menara yang sudah tidak digunakan
- Penyedia jasa pemindahan puing hasil pembongkaran bangunan
Seluruh kegiatan ini wajib mengikuti standar keamanan dan lingkungan yang berlaku demi menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang KBLI 43110 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha secara daring, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional atau komersial sesuai dengan bidang usaha. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat dipantau secara real time.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung, seperti dokumen lingkungan, izin lokasi, dan dokumen teknis lainnya telah dilengkapi sebelum mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Ketentuan Penggabungan KBLI 43110
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 43110. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 43110 dengan kode KBLI lain yang relevan selama masih dalam lingkup kegiatan usaha yang dijalankan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas kegiatan usahanya tanpa harus mengajukan izin terpisah untuk setiap kegiatan, selama seluruh persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS telah dipenuhi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.