KBLI 41018

Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.

Baca penjelasan lengkap KBLI 41018
FKonstruksi

Pengertian KBLI 41018

KBLI 41018 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa pembangunan gedung hunian vertikal. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan mengacu pada KBLI 41018, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara jelas jenis kegiatan usaha yang dijalankan, khususnya dalam bidang konstruksi hunian vertikal seperti apartemen, rusun, kondominium, serta rumah susun lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41018

Ruang lingkup KBLI 41018 meliputi seluruh kegiatan pembangunan gedung hunian vertikal, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga penyelesaian proyek. Kegiatan ini mencakup konstruksi bangunan yang bertingkat atau memiliki lebih dari satu lantai yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, maupun penyelesaian akhir bangunan.

KBLI 41018 tidak mencakup pembangunan gedung non-hunian seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, atau fasilitas umum lainnya. Fokus utama KBLI ini adalah pada pembangunan gedung yang difungsikan sebagai hunian vertikal, baik yang dikerjakan oleh kontraktor, pengembang properti, maupun perusahaan konstruksi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 41018

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 41018 antara lain:

  • Pembangunan apartemen bertingkat
  • Pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Pembangunan kondominium hunian
  • Pembangunan menara hunian
  • Pembangunan mixed use building dengan dominasi hunian vertikal

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 41018 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangunan gedung hunian vertikal wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 41018 kini diwajibkan melalui sistem OSS, sesuai regulasi pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, serta izin usaha lainnya yang relevan dengan kegiatan pembangunan gedung.

OSS memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat lebih cepat dan efisien dalam memperoleh legalitas. Selain itu, perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, dan standar keselamatan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 41018

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 41018. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 41018 dengan kode KBLI lain sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan perusahaan yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha dalam satu entitas, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Dengan memahami ketentuan KBLI 41018 dan proses perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis di bidang pembangunan gedung hunian

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.