KBLI 42201
Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
Baca penjelasan lengkap KBLI 42201Pengertian KBLI 42201
KBLI 42201 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan raya, jalan tol, serta landasan pacu bandara. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi infrastruktur transportasi darat dan udara, terutama yang berhubungan dengan pembangunan jalan dan landasan pacu.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42201
Ruang lingkup KBLI 42201 meliputi seluruh tahapan konstruksi jalan raya dan landasan pacu, mulai dari pekerjaan persiapan lahan, perataan tanah, pembangunan badan jalan, pemasangan aspal, betonisasi, hingga pembuatan sistem drainase di sekitar jalan dan bandara. Selain itu, kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan dan landasan pacu juga termasuk dalam KBLI ini.
Usaha di bawah KBLI 42201 dapat melibatkan proyek-proyek pemerintah maupun swasta, baik dalam skala kecil, menengah, hingga besar. Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat serta pengembangan ekonomi nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 42201
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42201:
- Konstruksi pembangunan jalan tol antar kota
- Konstruksi dan pemeliharaan jalan raya di kawasan perkotaan maupun pedesaan
- Pembangunan dan perbaikan landasan pacu bandara
- Pemasangan dan perawatan sistem drainase di sepanjang jalan raya
- Rekonstruksi jembatan jalan raya sebagai bagian dari proyek jalan
Setiap usaha yang bergerak di bidang tersebut wajib mengacu pada KBLI 42201 untuk memastikan legalitas dan kesesuaian usaha dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 42201 Melalui OSS
Semua pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang konstruksi jalan raya dan landasan pacu, sesuai KBLI 42201, wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan.
Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha terkait konstruksi. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan tambahan seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikat Keahlian, dan dokumen lingkungan sesuai dengan skala proyek. Kepatuhan dalam mengurus perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI dengan KBLI 42201
Berdasarkan informasi terbaru, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42201. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42201 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam memperluas ruang lingkup kegiatan usahanya, namun tetap diwajibkan untuk mencantumkan semua KBLI yang relevan dalam dokumen
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.