← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42201

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase : BS004

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melakukan Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melakukan Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melakukan Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42201

Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42201: Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42201.

Pengertian KBLI 42201

KBLI 42201 berjudul "Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase". Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase." Penjelasan ini menjadi rujukan utama untuk menilai apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode KBLI tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42201

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi tiga jenis kegiatan atas bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase: pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali. Keterangan ini membatasi cakupan kegiatan hanya pada bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembangunan bangunan jaringan saluran air irigasi;
  • Pemeliharaan bangunan jaringan saluran air irigasi;
  • Pembangunan kembali (rehabilitasi/pembangunan ulang) bangunan jaringan saluran air irigasi;
  • Pembangunan bangunan jaringan drainase;
  • Pemeliharaan bangunan jaringan drainase;
  • Pembangunan kembali (rehabilitasi/pembangunan ulang) bangunan jaringan drainase.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 42201 tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang perlu dibedakan secara eksplisit. Dengan kata lain, data yang digunakan tidak menyajikan pengecualian atau pemisahan kegiatan lain yang harus dibedakan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diperbolehkan menurut uraian resmi hanya boleh diturunkan dari teks tersebut. Contoh yang sesuai antara lain:

  • Pendirian saluran irigasi baru untuk lahan pertanian (pembangunan bangunan jaringan saluran air irigasi);
  • Pemeliharaan rutin struktur drainase permukiman atau kawasan pertanian (pemeliharaan jaringan drainase);
  • Pembangunan kembali saluran irigasi yang rusak setelah bencana atau usia pakai (pembangunan kembali jaringan saluran air irigasi).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 42201 tercantum sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditampilkan secara terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi ini berasal langsung dari data yang digunakan dan menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dengan tingkat risiko yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42201 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan persis dilakukan sesuai data; data tidak memuat rincian teknis, persyaratan penerbitan, atau lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai data saja dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan berusaha atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 42201 adalah:

  • 42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Daftar ini disajikan sesuai data dan menunjukkan padanan yang tercatat untuk referensi perubahan nomenklatur atau klasifikasi.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 42201 adalah: Tetap. Keterangan ini berasal dari data dan menunjukkan bahwa kode dan judul tetap dipertahankan menurut informasi yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 42201, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan/atau jaringan drainase.
  2. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" sebagaimana tertera dalam data; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau tata cara pengajuan sertifikat tersebut.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang dipetakan per skala usaha; data mengindikasikan tingkat "Menengah Tinggi" untuk seluruh skala usaha yang tercantum, dan informasi risiko harus dijadikan acuan sesuai ketentuan resiko yang tercantum.
  4. Jangka waktu penerbitan dalam data tercantum "15 Hari", tetapi informasi ini bukan jaminan waktu penyelesaian dalam praktik.
  5. Jika informasi tambahan diperlukan (misalnya pengecualian, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap), data yang digunakan tidak memuat rincian tersebut dan perlu dirujuk pada sumber resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 42201?

KBLI 42201 berjudul "Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase". Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 42201?

Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. Contoh penerapan harus diturunkan dari uraian resmi tersebut.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 42201?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat detail teknis atau prosedur penerbitan sertifikat ini.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "15 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.