Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42201
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42201
Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42201.
KBLI 42201 berjudul "Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase". Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase." Penjelasan ini menjadi rujukan utama untuk menilai apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode KBLI tersebut.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi tiga jenis kegiatan atas bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase: pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali. Keterangan ini membatasi cakupan kegiatan hanya pada bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi untuk KBLI 42201 tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang perlu dibedakan secara eksplisit. Dengan kata lain, data yang digunakan tidak menyajikan pengecualian atau pemisahan kegiatan lain yang harus dibedakan dari kelompok ini.
Contoh penerapan yang diperbolehkan menurut uraian resmi hanya boleh diturunkan dari teks tersebut. Contoh yang sesuai antara lain:
Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 42201 tercantum sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditampilkan secara terpisah sesuai data:
Informasi ini berasal langsung dari data yang digunakan dan menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dengan tingkat risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42201 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan persis dilakukan sesuai data; data tidak memuat rincian teknis, persyaratan penerbitan, atau lembaga yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai data saja dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan berusaha atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 42201 adalah:
Daftar ini disajikan sesuai data dan menunjukkan padanan yang tercatat untuk referensi perubahan nomenklatur atau klasifikasi.
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 42201 adalah: Tetap. Keterangan ini berasal dari data dan menunjukkan bahwa kode dan judul tetap dipertahankan menurut informasi yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 42201, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 42201 berjudul "Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase". Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. Contoh penerapan harus diturunkan dari uraian resmi tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat detail teknis atau prosedur penerbitan sertifikat ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "15 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.