Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
43110 - Pembongkaran, 43120 - Penyiapan Lahan, 43211 - Instalasi Listrik
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43400
Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43400.
KBLI 43400 berjudul "Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus". Menurut uraian resmi yang menjadi acuan, kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa.
Ruang lingkup KBLI 43400 terbatas pada kegiatan perantaraan yang berfokus pada konstruksi khusus. Uraian resmi menegaskan fungsi utama adalah mempertemukan pihak pengguna (pemberi pekerjaan atau pemilik proyek) dengan penyedia jasa yang menyediakan layanan konstruksi khusus.
Dalam KBLI 43400 termasuk kegiatan perantaraan yang menyelenggarakan pertemuan atau penjodohan antara pihak pengguna dan penyedia jasa untuk pekerjaan konstruksi khusus. Bentuk kegiatan ini dapat mencakup penyediaan layanan perantara dalam bentuk platform, agen, atau mekanisme pertemuan lain yang bertujuan menghubungkan pengguna dan penyedia jasa konstruksi khusus, sesuai dengan uraian resmi.
KBLI 43400 adalah jasa intermediasi, sehingga kegiatan operasional konstruksi atau instalasi teknis tidak termasuk dalam pengertian ini dan perlu dibedakan. Kegiatan teknis, pemasangan, atau pelaksanaan konstruksi yang spesifik tercantum pada padanan KBLI 2020 dan harus dibedakan dari jasa perantaraan.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi adalah entitas yang menyediakan perantaraan untuk proyek konstruksi khusus dengan mempertemukan pemilik proyek dan kontraktor atau penyedia layanan teknis. Contoh lain adalah platform yang menghubungkan pihak yang membutuhkan layanan instalasi atau pemasangan khusus dengan penyedia jasa yang memenuhi kebutuhan tersebut.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang harus dipertimbangkan saat mendaftar atau mengklasifikasikan usaha pada OSS. Seluruh kombinasi yang tersedia dalam data adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai dengan data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43400 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber data):
Daftar ini mencerminkan data perizinan terkait; pemilihan dan kewajiban perizinan bergantung pada karakteristik usaha dan tingkat risikonya menurut pengaturan perizinan yang berlaku.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu dalam data bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam periode tersebut; data hanya menyajikan angka yang tersedia dalam sumber.
Padanan KBLI 43400 dengan KBLI 2020 tercantum sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 43400 dalam data adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada OSS dengan KBLI 43400, perhatikan bahwa uraian resmi menetapkan kegiatan sebagai jasa perantaraan yang mempertemukan pengguna dan penyedia jasa konstruksi khusus. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data serta daftar perizinan berusaha yang relevan untuk menentukan persyaratan pendaftaran yang sesuai. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dari data dan bukan jaminan waktu terbit perizinan.
KBLI 43400 berjudul "Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus" dan menurut uraian resmi mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa.
Yang termasuk adalah kegiatan perantaraan yang mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa dalam konteks konstruksi khusus, misalnya platform atau agen yang menjodohkan kebutuhan proyek konstruksi khusus dengan penyedia jasa terkait, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Data mencantumkan kombinasi untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar dengan berbagai tingkat risiko seperti Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi — silakan merujuk pada daftar kombinasi risiko dalam bagian "Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha".
Perizinan berusaha yang tercantum antara lain Izin, NIB, Sertifikat Standar, berbagai izin terkait reaktor nuklir dan SIUPMSE, serta Sertifikat Standar - INSTALASI FASILITAS SUMBER RADIASI PENGION, sesuai daftar pada bagian "Perizinan Berusaha".