Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran atau penghancuran gedung atau bangunan bertingkat, nonbertingkat secara mekanis, pembongkaran dan pemotongan struktur baja, pembongkaran beton bertulang, pembongkaran bangunan semipermanen, serta pembongkaran bangunan dengan material berbahaya; pembongkaran terkontrol untuk keperluan pemanfaatan kembali material. Kelompok ini tidak mencakup penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas, lihat kelompok 43120.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
43110 - Pembongkaran, 43110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43110
Pembongkaran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43110.
KBLI 43110 berjudul "Pembongkaran". Berdasarkan uraian resmi dalam data, kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran atau penghancuran gedung atau bangunan bertingkat dan nonbertingkat secara mekanis, termasuk pembongkaran dan pemotongan struktur baja, pembongkaran beton bertulang, pembongkaran bangunan semipermanen, pembongkaran bangunan dengan material berbahaya, serta pembongkaran terkontrol untuk keperluan pemanfaatan kembali material.
Ruang lingkup disusun berdasarkan uraian resmi: kegiatan pembongkaran gedung atau bangunan bertingkat maupun nonbertingkat secara mekanis; pembongkaran dan pemotongan struktur baja; pembongkaran beton bertulang; pembongkaran bangunan semipermanen; pembongkaran bangunan dengan material berbahaya; serta pembongkaran terkontrol untuk pemanfaatan kembali material.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas; kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok 43120 sesuai data.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha berikut tercantum dalam data dengan tingkat risiko yang sama:
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 43110 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini bersumber dari data KBLI yang digunakan; penyebutan jangka waktu di sini bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data: "43110 - Pembongkaran" tercantum sebagai padanan KBLI 2020.
Data menyatakan status perubahan untuk KBLI 43110 adalah: Tetap.
KBLI 43110 berjudul "Pembongkaran" dan mencakup kegiatan pembongkaran atau penghancuran gedung atau bangunan bertingkat dan nonbertingkat secara mekanis, pembongkaran struktur baja, beton bertulang, bangunan semipermanen, pembongkaran dengan material berbahaya, serta pembongkaran terkontrol untuk pemanfaatan kembali material, sesuai uraian resmi dalam data.
Kegiatan yang termasuk meliputi pembongkaran mekanis gedung bertingkat dan nonbertingkat, pembongkaran dan pemotongan struktur baja, pembongkaran beton bertulang, pembongkaran bangunan semipermanen, pembongkaran bangunan dengan material berbahaya, serta pembongkaran terkontrol untuk pemanfaatan kembali material—semua berdasarkan uraian resmi.
Data menyatakan bahwa penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas tidak termasuk dalam KBLI 43110 dan perlu dibedakan dengan kelompok 43120.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Penyebutan ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa penerbitan pasti terjadi dalam jangka waktu tersebut.