KBLI 38220
Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
Baca penjelasan lengkap KBLI 38220Pengertian KBLI 38220
KBLI 38220 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pengolahan dan pemulihan barang-barang bekas bukan logam. KBLI 38220 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah non-logam untuk didaur ulang menjadi bahan baku atau produk baru yang bernilai ekonomi. Kode KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38220
Ruang lingkup KBLI 38220 meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan pemulihan limbah bukan logam. Kegiatan utama dalam KBLI ini mencakup proses daur ulang limbah seperti plastik, karet, kaca, tekstil, dan bahan non-logam lainnya. Usaha yang terdaftar dalam KBLI 38220 bertanggung jawab untuk memastikan bahwa limbah yang diolah tidak mengandung bahan berbahaya, serta memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 38220
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 38220 antara lain:
- Perusahaan daur ulang plastik bekas menjadi pelet plastik
- Usaha pemulihan dan pengolahan limbah karet menjadi bahan baku baru
- Industri pengolahan limbah kaca untuk diproduksi ulang
- Pabrik pengolahan limbah tekstil menjadi serat daur ulang
- Usaha pemulihan limbah non-logam lainnya yang diolah menjadi produk siap pakai
Seluruh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 38220 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 38220
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pemulihan barang bekas bukan logam wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 38220 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya seperti izin lingkungan, izin operasional, dan izin lokasi. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, kepastian dan legalitas usaha dapat terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 38220
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 38220 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 38220 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan bidang usahanya, sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui sistem OSS dan memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.