KBLI 37012

Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 37012
ETreatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Pengertian KBLI 37012

KBLI 37012 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengatur kegiatan pengelolaan air limbah domestik melalui sistem perpipaan. KBLI ini ditetapkan sebagai acuan dalam penetapan bidang usaha untuk keperluan perizinan usaha di Indonesia, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengacu pada KBLI 37012, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pengelolaan limbah domestik secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 37012

Ruang lingkup KBLI 37012 meliputi seluruh aktivitas pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan air limbah domestik melalui sistem perpipaan. Kegiatan ini mencakup pengelolaan limbah cair rumah tangga atau limbah sejenis yang berasal dari kawasan permukiman, perkantoran, dan fasilitas umum, tanpa mencakup limbah industri. Selain itu, KBLI 37012 juga melingkupi operasi fasilitas pengolahan air limbah domestik hingga proses penyaluran air limbah yang sudah diolah agar tidak mencemari lingkungan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 37012

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 37012 antara lain:

  • Perusahaan pengelolaan air limbah domestik berbasis sistem perpipaan
  • Operator sistem jaringan perpipaan air limbah kawasan perumahan
  • Penyedia jasa pengolahan air limbah rumah tangga dengan sistem terpusat
  • Pengelola instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di lingkungan permukiman
  • Perusahaan jasa pemeliharaan dan perawatan jaringan perpipaan air limbah domestik

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 37012 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan teknis, serta perolehan izin lingkungan apabila dibutuhkan. Dengan mengantongi perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas pengelolaan air limbah domestik secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan mengakses berbagai fasilitas serta insentif yang disediakan pemerintah.

Selain itu, perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa setiap kegiatan usaha KBLI 37012 beroperasi sesuai standar lingkungan, kesehatan, dan keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 37012

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 37012 dengan KBLI lain. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 37012 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam melakukan diversifikasi usaha dan memperluas cakupan layanan, asalkan tetap memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.