KBLI 37021
Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya, pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 37021Pengertian KBLI 37021
KBLI 37021 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengumpulan dan pengolahan limbah cair domestik. KBLI ini mengacu pada aktivitas pengelolaan limbah cair yang berasal dari rumah tangga, perkantoran, dan fasilitas umum, yang memerlukan proses pengumpulan serta pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali. Penggunaan KBLI 37021 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena memastikan usaha berada dalam kategori yang sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 37021
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 37021 meliputi jasa pengumpulan limbah cair domestik, pengangkutan ke tempat pengolahan, serta proses pengolahan limbah cair tersebut. Pengolahan limbah cair dapat berupa fisik, kimia, maupun biologi untuk menurunkan tingkat pencemaran sebelum limbah dibuang ke lingkungan atau didaur ulang. Selain itu, usaha di bidang ini juga dapat meliputi pengelolaan instalasi pengolahan air limbah domestik, baik yang bersifat terpusat maupun terdesentralisasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 37021
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 37021 antara lain:
- Jasa penyedotan dan pengangkutan limbah cair dari septik tank rumah tangga dan perkantoran
- Pengelolaan dan pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal
- Perusahaan pengolahan limbah cair domestik secara mandiri
- Penyedia jasa pengolahan limbah cair untuk kawasan pemukiman, apartemen, dan fasilitas umum
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 37021
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pengumpulan dan pengolahan limbah cair domestik wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 37021 dilakukan melalui sistem OSS, yang merupakan platform terintegrasi nasional untuk pengajuan dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan standar lingkungan, kesehatan, dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 37021
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 37021. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 37021 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.