← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

37002 - Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah

Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran. Kelompok ini juga mencakup pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

37021 - Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, 37022 - Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya, 37021

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Termasuk Fasilitas Penunjangnya Dengan Kapasitas <50 m3/Hari

Usaha Mikro

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar

Kewenangan: Gubernur

3

1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar

Kewenangan: Gubernur

3

Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar

Kewenangan: Gubernur

3

1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik Termasuk Fasilitas Penunjangnya Dengan Kapasitas Melayani ≤ 20000/ Hari

Usaha Mikro

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Skala Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Skala Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Skala Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Skala Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Skala Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Skala Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Skala Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Skala Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 37002?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

37002

Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 37002: Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 37002.

Pengertian KBLI 37002

KBLI 37002 berjudul Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran, serta pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 37002

Ruang lingkup KBLI 37002 didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama: pengoperasian fasilitas untuk pengolahan air limbah; pengolahan air limbah yang dilakukan melalui saluran; dan kegiatan pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangan. Uraian resmi tersebut merupakan acuan untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 37002

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah;
  • Pengolahan air limbah melalui saluran;
  • Pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 37002 tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pelaksanaan pengolahan air limbah yang dilakukan melalui saluran-saluran pembuangan, serta kegiatan pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangan untuk menjaga aliran dan fungsi sistem pembuangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 37002 menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Semua skala usaha yang tercantum pada data ini dikategorikan dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 37002 adalah:

  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya
  • Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya

Teks perizinan di atas dikutip persis dari data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 37021 - Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya
  • 37022 - Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Status Perubahan KBLI

Dalam data tercantum jenis perubahan: Gabung Kode. Informasi ini dilaporkan sebagaimana tercatat dalam sumber data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 37002, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: ruang lingkup kegiatan sesuai uraian resmi, tingkat risiko berdasarkan skala usaha (semua skala tercatat sebagai Menengah Tinggi), dan perizinan berusaha yang tercantum sebagai Sertifikat Standar untuk treatment dan pembuangan air limbah berbahaya maupun tidak berbahaya. Jika informasi tambahan diperlukan, data yang digunakan tidak memuat detail teknis atau dokumen lain di luar yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 37002?

KBLI 37002 berjudul "Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah" dan mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan melalui saluran, serta pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya, sesuai uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 37002?

Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah: "Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya" dan "Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya".

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 37002?

Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan.