Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran. Kelompok ini juga mencakup pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
37021 - Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, 37022 - Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya, 37021
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar
Kewenangan: Gubernur
1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar
Kewenangan: Gubernur
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar
Kewenangan: Gubernur
Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Skala industri kecil dan menengah, dan Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala Provinsi dan Skala Industri besar
Kewenangan: Gubernur
1. Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas Provinsi 2. Skala industri besar lokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Skala Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Skala Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Skala Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Skala Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Skala Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Skala Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Skala Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Skala Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Skala Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau air pengangkut air limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam Persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
37002
Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 37002.
KBLI 37002 berjudul Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan air limbah melalui saluran, serta pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya.
Ruang lingkup KBLI 37002 didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama: pengoperasian fasilitas untuk pengolahan air limbah; pengolahan air limbah yang dilakukan melalui saluran; dan kegiatan pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangan. Uraian resmi tersebut merupakan acuan untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 37002 tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pelaksanaan pengolahan air limbah yang dilakukan melalui saluran-saluran pembuangan, serta kegiatan pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangan untuk menjaga aliran dan fungsi sistem pembuangan.
Data KBLI 37002 menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Semua skala usaha yang tercantum pada data ini dikategorikan dengan tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 37002 adalah:
Teks perizinan di atas dikutip persis dari data KBLI yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah:
Dalam data tercantum jenis perubahan: Gabung Kode. Informasi ini dilaporkan sebagaimana tercatat dalam sumber data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 37002, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: ruang lingkup kegiatan sesuai uraian resmi, tingkat risiko berdasarkan skala usaha (semua skala tercatat sebagai Menengah Tinggi), dan perizinan berusaha yang tercantum sebagai Sertifikat Standar untuk treatment dan pembuangan air limbah berbahaya maupun tidak berbahaya. Jika informasi tambahan diperlukan, data yang digunakan tidak memuat detail teknis atau dokumen lain di luar yang tercantum.
KBLI 37002 berjudul "Pengolahan dan Pembuangan Air Limbah" dan mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah, pengolahan melalui saluran, serta pembersihan saluran air limbah dan saluran pembuangannya, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah: "Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya" dan "Sertifikat Standar - Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya".
Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan.