KBLI 38212

Produksi Kompos Sampah Organik

Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

Baca penjelasan lengkap KBLI 38212
ETreatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Pengertian KBLI 38212

KBLI 38212 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan pengolahan dan pemulihan limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) yang berasal dari sumber industri, domestik, maupun komersial. KBLI ini fokus pada usaha yang melakukan pengelolaan limbah non-B3 dengan tujuan utama untuk melakukan daur ulang, pemulihan, atau pengelolaan lebih lanjut agar limbah dapat dimanfaatkan kembali atau dibuang dengan aman sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38212

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 38212 meliputi pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan pemulihan limbah non-B3. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini melakukan proses pengolahan limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, seperti limbah rumah tangga, limbah plastik, limbah kertas, limbah organik, serta limbah padat lainnya yang dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Proses ini dapat mencakup aktivitas seperti pemilahan, penggilingan, pencucian, peleburan, dan pembuatan produk baru dari limbah yang telah diproses.

Contoh Jenis Usaha KBLI 38212

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 38212 antara lain:

  • Perusahaan pengolahan limbah plastik menjadi bijih plastik daur ulang
  • Usaha pemulihan limbah kertas bekas untuk dijadikan kertas baru atau produk turunan lainnya
  • Pengolahan limbah organik menjadi kompos atau pupuk organik
  • Pengolahan limbah logam non-B3 untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri
  • Usaha pemilahan dan pengolahan limbah padat domestik atau komersial non-B3

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 38212 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pemulihan limbah non-B3 sesuai KBLI 38212 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengurusan perizinan usaha ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah non-B3 yang dilakukan telah memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku, serta mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi terkait jika diperlukan. Dengan adanya perizinan usaha melalui OSS, diharapkan kegiatan usaha pengolahan limbah non-B3 dapat berjalan secara legal, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Penggabungan KBLI 38212

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 38212. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 38212 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan relevansi kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan persyaratan khusus dari masing-masing KBLI yang digabungkan. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan bersamaan pada saat proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.