KBLI 37011

Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).

Baca penjelasan lengkap KBLI 37011
ETreatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Pengertian KBLI 37011

KBLI 37011 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pengumpulan dan penyaluran air limbah domestik. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 37011 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam pengelolaan air limbah rumah tangga, termasuk proses pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan limbah cair domestik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 37011

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 37011 meliputi seluruh aktivitas terkait pengumpulan, pengangkutan, dan penyaluran air limbah dari sumber domestik, seperti rumah tangga, perumahan, apartemen, dan fasilitas umum lainnya. Ruang lingkup KBLI 37011 meliputi pengoperasian sistem saluran air limbah (sewerage), pengelolaan instalasi pengolahan air limbah domestik, serta penyediaan jasa pengangkutan air limbah melalui kendaraan khusus atau sarana lainnya. Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung kesehatan masyarakat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 37011

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 37011 antara lain:

  • Perusahaan jasa pengelolaan air limbah domestik
  • Penyedia jasa pengangkutan air limbah rumah tangga menggunakan mobil tangki
  • Pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) skala kawasan pemukiman
  • Penyedia jasa pembuangan dan penyaluran air limbah dari perumahan atau apartemen
  • Operator sistem saluran air limbah terpadu di kawasan perkotaan
Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar dalam sistem OSS dan mengikuti regulasi perizinan usaha yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 37011 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan daring. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan sektor terkait. Proses ini meliputi pemenuhan persyaratan teknis, komitmen lingkungan, serta kepatuhan terhadap standar pengelolaan air limbah. Dengan perizinan usaha yang sah, kegiatan usaha di bidang KBLI 37011 dapat berjalan secara legal dan terjamin kepatuhannya terhadap aturan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 37011

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 37011. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 37011 dengan kode KBLI lainnya selama masih dalam satu bidang usaha atau sesuai kebutuhan pengembangan usaha. Penggabungan KBLI pada dokumen perizinan usaha melalui OSS tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait. Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan atau mengintegrasikan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu legal entity.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.