← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

37001 - Pengumpulan Air Limbah

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

37011 - Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, 37012 - Pengumpulan Air Limbah Berbahaya, 37011

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengangkutan air limbah domestik

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Tersedianya fasilitas bongkar muat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 37001?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

37001

Pengumpulan Air Limbah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 37001: Pengumpulan Air Limbah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 37001.

Pengertian KBLI 37001

KBLI 37001 berjudul Pengumpulan Air Limbah. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, seperti rumah tangga atau unit industri, melalui saluran jaringan pembuangan, pengumpul air limbah, dan fasilitas pengangkutan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 37001

Ruang lingkup KBLI 37001 diambil langsung dari uraian resmi: kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber melalui saluran dan fasilitas pengangkutan; kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; serta pengumpulan air limbah dari toilet kimia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 37001

  • Pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari rumah tangga atau unit industri melalui saluran jaringan pembuangan air limbah.
  • Pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya, termasuk kendaraan pengangkutan limbah/kotoran.
  • Penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah.
  • Pengumpulan air limbah dari toilet kimia, misalnya toilet portabel, toilet pesawat, dan toilet kereta.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dalam teks tersebut. Oleh karena itu, data yang tersedia tidak menyebutkan kegiatan selain yang tercantum pada bagian ruang lingkup dan kegiatan yang termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Layanan pengangkutan air limbah dari jaringan pembuangan rumah tangga ke fasilitas pengolahan atau tempat pembuangan yang sesuai.
  • Operasional kendaraan pengangkut limbah/kotoran untuk mengangkut tangki septik atau muatan serupa.
  • Jasa penyedotan dan pembersihan perigi jamban atau tangki septik pada lokasi pemukiman atau fasilitas komersial.
  • Pengumpulan dan pengangkutan limbah dari toilet kimia portabel di acara, pesawat, atau kereta.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:

  • 37011 - Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya
  • 37012 - Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup dan kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 37001.
  2. Periksa apakah perizinan yang tercantum pada data relevan bagi usaha Anda; data menyebutkan secara spesifik "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".
  3. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha.
  4. Catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data, bukan jaminan waktu keluarnya izin.
  5. Jika membutuhkan informasi tambahan yang tidak tercantum dalam data ini, sumber resmi atau dokumen pelengkap perlu dikonsultasikan karena data yang digunakan tidak memuat detail di luar uraian resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 37001?

Kegiatan utama yang tercantum adalah pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber melalui saluran dan fasilitas pengangkutan; penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; serta pengumpulan air limbah dari toilet kimia (misalnya toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).

Apakah data ini menyebutkan kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 37001?

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Data hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk sebagaimana tercantum pada uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 37001 dalam data ini?

Data menyebutkan satu perizinan berusaha: "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait KBLI ini?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi ini berasal dari data dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan pasti atas penerbitan izin.