Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
37011 - Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, 37012 - Pengumpulan Air Limbah Berbahaya, 37011
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup Operasionalnya Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup Operasionalnya antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
Jangka Waktu: 5 Hari
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Jangka Waktu: 5 Hari
Tersedianya fasilitas bongkar muat
Jangka Waktu: 5 Hari
IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar minimal pelayanan angkutan barang
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan sistem manajemen keselamatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengisi emanifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) Tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
37001
Pengumpulan Air Limbah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 37001.
KBLI 37001 berjudul Pengumpulan Air Limbah. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, seperti rumah tangga atau unit industri, melalui saluran jaringan pembuangan, pengumpul air limbah, dan fasilitas pengangkutan lainnya.
Ruang lingkup KBLI 37001 diambil langsung dari uraian resmi: kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber melalui saluran dan fasilitas pengangkutan; kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; serta pengumpulan air limbah dari toilet kimia.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dalam teks tersebut. Oleh karena itu, data yang tersedia tidak menyebutkan kegiatan selain yang tercantum pada bagian ruang lingkup dan kegiatan yang termasuk.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.
Kegiatan utama yang tercantum adalah pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber melalui saluran dan fasilitas pengangkutan; penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; serta pengumpulan air limbah dari toilet kimia (misalnya toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit. Data hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk sebagaimana tercantum pada uraian resmi.
Data menyebutkan satu perizinan berusaha: "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari. Informasi ini berasal dari data dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan pasti atas penerbitan izin.