← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

38212 - Produksi Kompos Sampah Organik

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

38212 - Produksi Kompos Sampah Organik, 38212

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Menyediakan informasi minimal meliputi: a) Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b) Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

6

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38212?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38212

Produksi Kompos Sampah Organik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38212: Produksi Kompos Sampah Organik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38212.

Pengertian KBLI 38212

KBLI 38212 dengan judul resmi "Produksi Kompos Sampah Organik" mengelompokkan kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik). Uraian resmi ini menjadi sumber utama klasifikasi kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38212.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38212

Ruang lingkup KBLI 38212 mencakup kegiatan produksi kompos yang bersumber dari sampah organik serta produksi pupuk alam organik yang berasal dari abu tanaman. Pernyataan ini berdasarkan uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38212

  • Produksi kompos dari sampah organik.
  • Produksi pupuk alam organik dari abu tanaman (disebut sebagai pupuk alam organik dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang mengumpulkan sampah organik untuk diolah menjadi kompos, serta usaha yang mengolah abu tanaman menjadi pupuk alam organik. Contoh-contoh tersebut didasarkan semata pada frasa yang tercantum dalam uraian resmi: "produksi kompos dari sampah organik" dan "abu tanaman (pupuk alam organik)".

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI. Keterangan lebih lanjut tentang implikasi tingkat risiko terhadap prosedur perizinan atau persyaratan operasional tidak tercantum dalam data dan tidak ditambahkan di sini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38212 adalah: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain. Istilah terkait perizinan lain, seperti Sertifikat Standar, tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang digunakan nilai jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak diuraikan dalam dataset; bukan merupakan pernyataan jaminan tentang waktu penerbitan NIB atau perizinan lainnya.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "38212 - Produksi Kompos Sampah Organik".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tertera dalam data adalah "Tetap", yakni kode dan judul KBLI 38212 dipertahankan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang dimiliki sesuai dengan uraian resmi KBLI 38212, yaitu produksi kompos dari sampah organik dan/atau produksi pupuk alam organik dari abu tanaman.
  2. Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum dalam data: NIB. Data tidak menyebutkan perizinan lain untuk KBLI ini.
  3. Catat tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (semua skala: Rendah) sebagai informasi klasifikasi risiko yang disediakan dalam dataset.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam dataset ini.
  5. Jika memerlukan detail teknis, persyaratan administratif tambahan, atau verifikasi lebih lanjut, rujuk pada sumber resmi atau sistem OSS terkait karena data ini hanya memuat ringkasan klasifikasi KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 38212?

KBLI 38212 berjudul "Produksi Kompos Sampah Organik" dan mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik serta produksi pupuk alam organik yang berasal dari abu tanaman, sesuai uraian resmi dalam data.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38212?

Kegiatan yang termasuk adalah produksi kompos dari sampah organik dan produksi pupuk alam organik dari abu tanaman, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 38212?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38212 adalah NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pada KBLI 38212?

Dalam data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) tercantum memiliki tingkat risiko: Rendah.