Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
38212 - Produksi Kompos Sampah Organik, 38212
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Menyediakan informasi minimal meliputi: a) Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b) Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38212
Produksi Kompos Sampah Organik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38212.
KBLI 38212 dengan judul resmi "Produksi Kompos Sampah Organik" mengelompokkan kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik). Uraian resmi ini menjadi sumber utama klasifikasi kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38212.
Ruang lingkup KBLI 38212 mencakup kegiatan produksi kompos yang bersumber dari sampah organik serta produksi pupuk alam organik yang berasal dari abu tanaman. Pernyataan ini berdasarkan uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang mengumpulkan sampah organik untuk diolah menjadi kompos, serta usaha yang mengolah abu tanaman menjadi pupuk alam organik. Contoh-contoh tersebut didasarkan semata pada frasa yang tercantum dalam uraian resmi: "produksi kompos dari sampah organik" dan "abu tanaman (pupuk alam organik)".
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI. Keterangan lebih lanjut tentang implikasi tingkat risiko terhadap prosedur perizinan atau persyaratan operasional tidak tercantum dalam data dan tidak ditambahkan di sini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38212 adalah: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain. Istilah terkait perizinan lain, seperti Sertifikat Standar, tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data yang digunakan nilai jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak diuraikan dalam dataset; bukan merupakan pernyataan jaminan tentang waktu penerbitan NIB atau perizinan lainnya.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "38212 - Produksi Kompos Sampah Organik".
Status perubahan yang tertera dalam data adalah "Tetap", yakni kode dan judul KBLI 38212 dipertahankan sesuai data yang tersedia.
KBLI 38212 berjudul "Produksi Kompos Sampah Organik" dan mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik serta produksi pupuk alam organik yang berasal dari abu tanaman, sesuai uraian resmi dalam data.
Kegiatan yang termasuk adalah produksi kompos dari sampah organik dan produksi pupuk alam organik dari abu tanaman, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38212 adalah NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Dalam data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) tercantum memiliki tingkat risiko: Rendah.