Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya;
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, 38220
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38221
Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38221.
KBLI 38221 — "Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif" adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pengoperasian fasilitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan serta pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang bukan radioaktif, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 38221 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup: pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; serta pembakaran limbah berbahaya.
Judul dan uraian resmi KBLI 38221 secara tegas menyebutkan "Selain Limbah Radioaktif", sehingga kegiatan terkait limbah radioaktif tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum. Jika suatu kegiatan berhubungan dengan limbah radioaktif, maka tidak tercakup oleh uraian resmi KBLI 38221.
Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada kode ini adalah sebagai berikut:
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38221 adalah: Izin. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 10 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 38221 adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 38221, perhatikan hal-hal berikut yang tercantum dalam data:
KBLI 38221 adalah klasifikasi untuk kegiatan yang mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; serta pembakaran limbah berbahaya, sesuai uraian resmi.
Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan "Selain Limbah Radioaktif", sehingga limbah radioaktif tidak termasuk dalam cakupan KBLI 38221 dan perlu dibedakan.
Menurut data, untuk Usaha Kecil tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi.
Data KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha: Izin.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.