← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

38221 - Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya;

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, 38220

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengolahan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 2

Pemanfaatan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 3

Pengolahan Limbah B3 Untuk Kegiatan Tank Cleaning Yang Tidak Terintegrasi Dengan Kegiatan Pengumpulan, Pengolahan Dan Pemanfaatan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 4

Penimbunan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38221?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38221

Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38221: Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38221.

Pengertian KBLI 38221

KBLI 38221 — "Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif" adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pengoperasian fasilitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan serta pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang bukan radioaktif, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38221

Ruang lingkup KBLI 38221 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup: pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; serta pembakaran limbah berbahaya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38221

  • Pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif.
  • Pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya.
  • Pembakaran limbah berbahaya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Judul dan uraian resmi KBLI 38221 secara tegas menyebutkan "Selain Limbah Radioaktif", sehingga kegiatan terkait limbah radioaktif tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum. Jika suatu kegiatan berhubungan dengan limbah radioaktif, maka tidak tercakup oleh uraian resmi KBLI 38221.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengoperasian fasilitas yang dirancang untuk pengolahan limbah berbahaya nonradioaktif dan sampah spesifik nonradioaktif.
  • Unit atau fasilitas yang menangani pengolahan dan pembuangan binatang yang beracun—baik dalam keadaan hidup maupun mati—serta limbah lain yang terkontaminasi.
  • Fasilitas yang melakukan pembakaran limbah berbahaya sebagai bagian dari proses pembuangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada kode ini adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko — Tinggi
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko — Tinggi
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko — Tinggi
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko — Tinggi

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38221 adalah: Izin. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 10 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini yang tercantum dalam data adalah:

  • 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 38221 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 38221, perhatikan hal-hal berikut yang tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu berfokus pada pengoperasian fasilitas pengolahan limbah berbahaya nonradioaktif, pengolahan dan pembuangan binatang yang beracun serta limbah terkontaminasi, atau pembakaran limbah berbahaya.
  • Perhatikan bahwa limbah radioaktif tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 38221 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang akan didaftarkan.
  • Data menyatakan tingkat risiko untuk seluruh skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai Tinggi; informasi ini tercantum dalam data dan menggambarkan kategori risiko menurut sumber data tersebut.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "10 Hari"; kedua keterangan ini diambil langsung dari data yang digunakan.
  • Jika informasi lain diperlukan untuk pemenuhan persyaratan teknis atau administratif, data yang digunakan tidak mencantumkan detail tersebut; informasi tambahan tersebut tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 38221?

KBLI 38221 adalah klasifikasi untuk kegiatan yang mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif; pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; serta pembakaran limbah berbahaya, sesuai uraian resmi.

Apakah limbah radioaktif termasuk dalam KBLI 38221?

Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan "Selain Limbah Radioaktif", sehingga limbah radioaktif tidak termasuk dalam cakupan KBLI 38221 dan perlu dibedakan.

Apa tingkat risikonya untuk usaha kecil?

Menurut data, untuk Usaha Kecil tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi.

Jenis perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha: Izin.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.