← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

38222 - Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif

Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, 38220

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengolahan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 2

Pemanfaatan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 3

Pengolahan Limbah B3 Untuk Kegiatan Tank Cleaning Yang Tidak Terintegrasi Dengan Kegiatan Pengumpulan, Pengolahan Dan Pemanfaatan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp

Jangka Waktu: 10 Hari

6

000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 4

Penimbunan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38222

Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38222: Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38222.

Pengertian KBLI 38222

KBLI 38222 berjudul "Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif". Berdasarkan uraian resmi yang menjadi dasar kode ini, kelompok kegiatan mencakup pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan limbah radioaktif. Uraian resmi juga menyebutkan contoh kegiatan khusus seperti pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi (peluruhan selama periode pengangkutan dari rumah sakit), enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38222

Ruang lingkup KBLI 38222 difokuskan pada semua kegiatan yang terkait dengan penanganan limbah radioaktif berupa pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan. Uraian resmi menegaskan bahwa ruang lingkup meliputi tahap-tahap yang berhubungan dengan penyiapan fisik limbah radioaktif, enkapsulasi, dan pengolahan selama periode transisi tertentu, termasuk kondisi peluruhan yang terjadi selama pengangkutan dari sarana penghasil seperti rumah sakit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38222

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38222 meliputi:

  • Pengolahan limbah radioaktif, termasuk proses-proses teknis untuk menyiapkan dan mengelola limbah tersebut.
  • Pembuangan limbah radioaktif, termasuk pembuangan pada masa transisi yang terkait dengan peluruhan selama periode pengangkutan dari rumah sakit.
  • Penyimpanan limbah radioaktif sebagai bagian dari manajemen limbah.
  • Enkapsulasi limbah radioaktif serta penyiapan dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 38222 tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang "tidak termasuk" atau harus dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data yang digunakan tidak memberikan pengecualian atau arahan pemisahan kegiatan ke kode lain. Jika diperlukan pemisahan kegiatan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 38222 meliputi:

  • Enkapsulasi limbah radioaktif untuk tujuan pengamanan dan persiapan pembuangan akhir.
  • Penyimpanan limbah radioaktif dalam fasilitas terkontrol sebagai bagian dari manajemen limbah.
  • Pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi—misalnya pengelolaan limbah yang mengalami peluruhan selama periode pengangkutan dari rumah sakit.
  • Penyiapan dan pengolahan lain terhadap limbah radioaktif yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 38222 menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu "Tinggi":

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 38222 tercantum sebagai: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data dan tidak merinci jenis atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 38222 menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Perlu dicatat bahwa penyebutan jangka waktu ini merupakan informasi yang terdapat dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 38222 adalah: "38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya" dari klasifikasi KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat pada KBLI 38222 adalah: Pecah Kode. Data menyajikan informasi ini tanpa rincian tambahan mengenai perubahan teknis atau administratif di luar istilah tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 38222, pastikan bahwa rencana kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk kegiatan spesifik yang disebut seperti enkapsulasi dan pengolahan selama masa transisi (peluruhan selama pengangkutan dari rumah sakit). Perhatikan bahwa data mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan tingkat risiko untuk semua skala usaha adalah "Tinggi". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari, namun itu tercantum sebagai informasi saja dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 38222?

KBLI 38222 adalah kode kegiatan yang berjudul "Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif", yang mencakup pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan limbah radioaktif serta kegiatan terkait seperti enkapsulasi dan penyiapan limbah.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 38222?

Uraian resmi menyebutkan pengolahan, pembuangan, penyimpanan limbah radioaktif, termasuk pengolahan dan pembuangan dalam masa transisi (peluruhan selama periode pengangkutan dari rumah sakit), enkapsulasi, dan penyiapan serta pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.

Apa tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—adalah "Tinggi".

Apa jenis perizinan yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak merincikan jenis izin atau mekanisme penerbitannya.