Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, 38220
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengolahan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penimbunan Limbah B3
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa Dokumen Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan ke dalam Tempat Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah dan ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyerahkan Limbah B3 hasil kegiatan pencucian tangki kapal kepada pe-manfaat, pengolah dan/atau pengumpul Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan pekerjaan tank cleaning kepada Menteri c.q. Dirjen PSLB3 paling lama 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan meliputi: a. Jadwal kegiatan tank cleaning b. Nama kapal yang dibersihkan c. Lokasi labuh jangkar d. Kapasitas angkut kapal dalam satuan deadweight tonnage (DWT) e. Perkiraan jumlah Limbah B3 f. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang masih berlaku dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp
Jangka Waktu: 10 Hari
000 (lima milyar rupiah) g. Salinan sertifikat kompetensi pengelolaan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan pelaksanaan tank cleaning, meliputi: a. Melakukan pencatatan nama Limbah B3 dan Jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan tank cleaning b. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan c. Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan kepada pengelola Limbah B3 berizin disertai dengan kontrak kerjasama d. Membuat manifes elektronik
Jangka Waktu: 10 Hari
Pada pasca pelaksanaan, menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tank cleaning kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan dilaksanakan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis dari Dirjen PSLB3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang berasal dari pihak lain yang akan ditimbun ke dalam tempat Pengumpulan Limbah B3 atau langsung ke fasilitas Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, jika Penimbunan Limbah B3 menghasilkan air limbah
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 setelah selesainya kegiatan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38222
Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38222.
KBLI 38222 berjudul "Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif". Berdasarkan uraian resmi yang menjadi dasar kode ini, kelompok kegiatan mencakup pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan limbah radioaktif. Uraian resmi juga menyebutkan contoh kegiatan khusus seperti pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi (peluruhan selama periode pengangkutan dari rumah sakit), enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.
Ruang lingkup KBLI 38222 difokuskan pada semua kegiatan yang terkait dengan penanganan limbah radioaktif berupa pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan. Uraian resmi menegaskan bahwa ruang lingkup meliputi tahap-tahap yang berhubungan dengan penyiapan fisik limbah radioaktif, enkapsulasi, dan pengolahan selama periode transisi tertentu, termasuk kondisi peluruhan yang terjadi selama pengangkutan dari sarana penghasil seperti rumah sakit.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38222 meliputi:
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 38222 tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang "tidak termasuk" atau harus dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data yang digunakan tidak memberikan pengecualian atau arahan pemisahan kegiatan ke kode lain. Jika diperlukan pemisahan kegiatan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 38222 meliputi:
Data KBLI 38222 menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu "Tinggi":
Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 38222 tercantum sebagai: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data dan tidak merinci jenis atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.
Data KBLI 38222 menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Perlu dicatat bahwa penyebutan jangka waktu ini merupakan informasi yang terdapat dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 38222 adalah: "38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya" dari klasifikasi KBLI 2020.
Jenis perubahan yang dicatat pada KBLI 38222 adalah: Pecah Kode. Data menyajikan informasi ini tanpa rincian tambahan mengenai perubahan teknis atau administratif di luar istilah tersebut.
Sebelum memilih KBLI 38222, pastikan bahwa rencana kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk kegiatan spesifik yang disebut seperti enkapsulasi dan pengolahan selama masa transisi (peluruhan selama pengangkutan dari rumah sakit). Perhatikan bahwa data mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan tingkat risiko untuk semua skala usaha adalah "Tinggi". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari, namun itu tercantum sebagai informasi saja dalam data.
KBLI 38222 adalah kode kegiatan yang berjudul "Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif", yang mencakup pengolahan, pembuangan, dan penyimpanan limbah radioaktif serta kegiatan terkait seperti enkapsulasi dan penyiapan limbah.
Uraian resmi menyebutkan pengolahan, pembuangan, penyimpanan limbah radioaktif, termasuk pengolahan dan pembuangan dalam masa transisi (peluruhan selama periode pengangkutan dari rumah sakit), enkapsulasi, dan penyiapan serta pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif.
Data menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—adalah "Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak merincikan jenis izin atau mekanisme penerbitannya.