KBLI 38211
Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 38211Pengertian KBLI 38211
KBLI 38211 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pengelolaan dan pengolahan limbah bukan bahan berbahaya dan beracun (non B3) di Indonesia. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 38211 sangat penting bagi pelaku usaha di bidang pengelolaan limbah, karena menjadi dasar legalitas operasional dan pengurusan izin usaha sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38211
Ruang lingkup KBLI 38211 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pendaurulangan limbah non B3. Hal ini mencakup pemrosesan limbah domestik, limbah industri non berbahaya, serta limbah padat lainnya yang tidak tergolong berbahaya dan beracun. Usaha yang masuk dalam KBLI ini bertanggung jawab dalam mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan dan dapat mendukung program daur ulang nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 38211
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 38211 antara lain:
- Usaha pengumpulan dan pengolahan sampah rumah tangga non B3
- Pusat daur ulang plastik, kertas, logam, dan kaca
- Perusahaan pengelolaan limbah organik menjadi kompos
- Jasa pengangkutan dan pemrosesan limbah non B3 dari kawasan industri atau komersial
- Usaha pemilahan dan pengemasan material bekas pakai non berbahaya
Semua jenis usaha tersebut diwajibkan untuk mengantongi perizinan usaha yang sah melalui OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 38211 wajib memiliki perizinan usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini mencakup pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. OSS mempermudah proses perizinan secara terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan legalitas, perlindungan lingkungan, serta keamanan operasional sesuai standar pemerintah.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 38211 akan memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses terhadap fasilitas usaha, dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 38211
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 38211 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 38211 dengan KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan. Namun, tetap diperlukan kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha dan persyaratan teknis yang berlaku untuk masing-masing KBLI melalui OSS.
Dengan demikian, penggabungan KBLI menjadi strategi yang dapat meningkatkan efisiensi dan cakupan layanan usaha, selama seluruh aspek perizinan usaha dipenuhi secara lengkap dan benar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.