Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, 38211
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38211
Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38211.
KBLI 38211 berjudul "Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, dengan tujuan menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.
Ruang lingkup KBLI 38211 difokuskan pada pengolahan limbah atau sampah yang dikategorikan sebagai tidak berbahaya, yang diolah melalui pembakaran maupun metode pengolahan lain untuk konversi menjadi berbagai bentuk energi atau produk terkait energi. Uraian resmi menjadi sumber utama ruang lingkup ini.
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda kegiatan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum persis sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan perizinan, dokumen pendukung, atau langkah administrasi tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 10 Hari. Keterangan ini berasal dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -. Informasi tambahan mengenai perubahan atau revisi tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Uraian resmi KBLI 38211 menyebutkan pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan limbah berbahaya tidak termasuk dalam uraian resmi untuk KBLI ini menurut data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak memuat keterangan lebih lanjut tentang mekanisme penerbitan atau dokumen pendukung untuk perizinan tersebut.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Keterangan ini disampaikan sebagai informasi dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam waktu tersebut.