← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

38211 - Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi

Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, 38211

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup Pengolahan Sampah Yang Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Produk Bioenergi dan/atau Bahan Bakar Minyak Terbarukan

Usaha Mikro

Menengah Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>

2

<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>

Kewajiban
1

<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>

2

<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>

3

<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>

4

<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>

Usaha Kecil

Menengah Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>

2

<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>

Kewajiban
1

<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>

2

<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>

3

<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>

4

<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>

Usaha Menengah

Menengah Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>

2

<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>

Kewajiban
1

<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>

2

<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>

3

<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>

4

<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>

Usaha Besar

Menengah Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

2

PMA

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>

2

<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>

Kewajiban
1

<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>

2

<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>

3

<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>

4

<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup Pengolahan Limbah Dan Sampah Yang Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Produk Berupa Listrik

Usaha Mikro

Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>

2

<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>

Kewajiban
1

<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>

2

<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>

3

<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>

4

<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>

5

<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>

6

<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>

7

<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>

Usaha Kecil

Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>

2

<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>

Kewajiban
1

<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>

2

<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>

3

<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>

4

<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>

5

<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>

6

<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>

7

<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>

Usaha Menengah

Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>

2

<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>

Kewajiban
1

<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>

2

<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>

3

<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>

4

<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>

5

<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>

6

<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>

7

<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>

Usaha Besar

Tinggi-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Menteri

2

PMA

Kewenangan: Menteri

Persyaratan
1

<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>

2

<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP  PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>

Kewajiban
1

<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>

2

<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>

3

<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>

4

<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>

5

<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>

6

<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>

7

<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>

Ruang Lingkup 3

Pengolahan Limbah Dan Sampah Yang Tidak Berbahaya Secara Termal Tidak Menghasilkan Produk Berupa Listrik

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali

Jangka Waktu: 10 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38211?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38211

Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38211: Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38211.

Pengertian KBLI 38211

KBLI 38211 berjudul "Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, dengan tujuan menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38211

Ruang lingkup KBLI 38211 difokuskan pada pengolahan limbah atau sampah yang dikategorikan sebagai tidak berbahaya, yang diolah melalui pembakaran maupun metode pengolahan lain untuk konversi menjadi berbagai bentuk energi atau produk terkait energi. Uraian resmi menjadi sumber utama ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38211

  • Pembuangan atau pengolahan sampah tidak berbahaya melalui pembakaran untuk menghasilkan listrik atau uap.
  • Pengolahan sampah tidak berbahaya untuk menghasilkan bahan bakar minyak terbarukan.
  • Konversi sampah tidak berbahaya menjadi bioenergi.
  • Pengolahan yang menghasilkan abu atau bentuk energi lainnya dari sampah tidak berbahaya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda kegiatan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Fasilitas pembakaran sampah tidak berbahaya untuk produksi listrik atau uap.
  • Unit pengolahan untuk menghasilkan bahan bakar minyak terbarukan dari sampah tidak berbahaya.
  • Instalasi konversi sampah tidak berbahaya menjadi bioenergi.
  • Pengolahan yang menghasilkan abu sebagai produk sampingan dari pembakaran sampah tidak berbahaya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan perizinan, dokumen pendukung, atau langkah administrasi tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 10 Hari. Keterangan ini berasal dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -. Informasi tambahan mengenai perubahan atau revisi tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan judul resmi: "Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi" dan uraian resmi yang menjadi acuan.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (lihat bagian tingkat risiko) saat menilai kebutuhan perizinan dan kepatuhan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; persyaratan rinci terkait sertifikat tersebut tidak dijelaskan dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan yang disebutkan ("10 Hari") tercantum dalam data sebagai informasi dan bukan jaminan waktu penerbitan.
  • Data tidak memuat informasi teknis, lingkungan, modal, tenaga kerja, atau persyaratan lokasi; detail tersebut tidak boleh diasumsikan dari uraian resmi ini.
  • Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum jika diperlukan referensi silang terhadap klasifikasi sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 38211 mencakup pengolahan limbah berbahaya?

Uraian resmi KBLI 38211 menyebutkan pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan limbah berbahaya tidak termasuk dalam uraian resmi untuk KBLI ini menurut data yang tersedia.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 38211?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak memuat keterangan lebih lanjut tentang mekanisme penerbitan atau dokumen pendukung untuk perizinan tersebut.

Apa tingkat risiko untuk usaha pengolahan sampah tidak berbahaya ini?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Keterangan ini disampaikan sebagai informasi dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam waktu tersebut.