Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, 38211
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri
<p>Perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris (apabila sampah disediakan oleh pemerintah daerah)</p>
<p>Berita acara verifikasi sarana produksi</p>
<p>Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) produk bioenergi dan bahan bakar minyak terbarukan yang akan diniagakan</p>
<p>Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat</p>
<p>Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan</p>
<p>Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin Usaha PSE Bioenergi dan PSE BBMT apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri
<p>Penunjukan BUPP PSEL oleh BPI Danantara</p>
<p>Perjanjian kerja sama antara BUPP PSEL dan pemerintah daerah yang disahkan oleh pejabat notaris</p>
<p>Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi</p>
<p>Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi</p>
<p>Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib</p>
<p>Melaporkan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</p>
<p>Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku</p>
<p>Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan</p>
<p>Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri</p>
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Jumlah sampah yang akan diolah dalam satuan ton per hari, komposisi, dan karakteristik sampah b. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan c. Kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Perencanaan teknik yang paling sedikit memuat: a.Siteplan b. Gambar teknis c. Spesifikasi teknis d. Memo Desain e. Volume pekerjaan f. Rencana anggaran biaya dan g. Jadwal pelaksanaan
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah dan sistem tanggap darurat
Jangka Waktu: 10 Hari
Menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan sampah yang masuk dan terkelola
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan kepada Pemerintah/
Jangka Waktu: 10 Hari
Pemerintah Daerah mengenai hasil pengelolaan sampah serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan ketentuan Peraturan perundang undangan setiap 6 (enam) bulan sekali
Jangka Waktu: 10 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38219
Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38219.
KBLI 38219 berjudul "Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya selain energi, serta pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pembuangan dan pengolahan limbah atau sampah yang dikategorikan tidak berbahaya. Kegiatan tersebut mencakup operasional lahan pembuangan, metode pembuangan termal seperti pemanasan, pembakaran atau insinerasi, serta pengolahan limbah organik khusus untuk tujuan pembuangan. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan ruang lingkup ini.
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak menyebutkan rincian kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau kode lain yang harus dibedakan. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian atau padanan kode tambahan tercantum dalam data ini.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian tempat pembuangan akhir untuk sampah tidak berbahaya; fasilitas yang melakukan pembuangan termal atau insinerasi limbah tidak berbahaya; unit yang melakukan pengolahan limbah organik sebelum pembuangan. Semua contoh ini didasarkan hanya pada deskripsi yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 38219.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:
Informasi tingkat risiko ini disediakan dalam data KBLI sebagai klasifikasi risiko per skala usaha. Penafsiran atau implikasi administratif dari tingkat risiko tersebut (misalnya dalam sistem perizinan OSS) tidak dirinci dalam data yang digunakan di sini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38219 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan lebih lanjut tentang syarat atau mekanisme penerbitan sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini hanya dicatat sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 38219 adalah: Pecah Kode. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan struktural atau konsekuensi klasifikasi tidak tersedia dalam data ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 38219, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan kegiatan utama sesuai dengan uraian resmi (pengoperasian lahan pembuangan, pembuangan termal atau metode lain untuk limbah tidak berbahaya, atau pengolahan limbah organik untuk pembuangan); perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk skala usaha Anda; dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercatat adalah Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari berdasarkan data. Data ini tidak memuat persyaratan teknis, persetujuan lingkungan lain, atau dokumen tambahan; jika informasi tersebut diperlukan, data ini tidak menyediakannya.
KBLI 38219 mencakup kegiatan pengoperasian lahan pembuangan dan pembuangan limbah atau sampah tidak berbahaya melalui pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lain, serta pengolahan limbah organik untuk pembuangan, sesuai uraian resmi.
Termasuk pengoperasian lahan pembuangan untuk sampah tidak berbahaya; pembuangan melalui pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lain; pembuangan yang dapat menghasilkan bahan baku industri atau produk ikutan selain energi; serta pengolahan limbah organik untuk pembuangan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Detail syarat penerbitan tidak ada dalam data yang digunakan.
Semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" menurut data KBLI.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Informasi ini dicatat sebagai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.