KBLI 38120
Pengumpulan Limbah Berbahaya
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
Baca penjelasan lengkap KBLI 38120Pengertian KBLI 38120
KBLI 38120 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengumpulan limbah berbahaya dan beracun (B3). KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 38120 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak di bidang pengumpulan, pengangkutan, serta penyimpanan sementara limbah B3 sebelum dilakukan pengolahan atau pembuangan akhir.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38120
Ruang lingkup kegiatan pada KBLI 38120 meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan limbah B3 dari berbagai sumber, baik itu limbah domestik maupun limbah industri. Usaha ini mencakup proses pengambilan limbah dari lokasi sumber, penyimpanan sementara di fasilitas yang memenuhi standar lingkungan, serta pengangkutan limbah ke tempat pengolahan atau pembuangan akhir yang telah memiliki izin. Seluruh kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 38120 wajib mematuhi peraturan dan standar lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 38120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 38120 antara lain:
- Perusahaan jasa pengumpulan limbah medis dari rumah sakit dan klinik
- Usaha pengumpulan limbah elektronik seperti baterai, komputer, dan peralatan listrik
- Jasa pengangkutan limbah B3 dari pabrik-pabrik ke fasilitas pengolahan
- Perusahaan penyimpanan sementara limbah B3 sebelum dikirim ke pengolahan akhir
Semua jenis usaha di atas wajib mengikuti ketentuan KBLI 38120 agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai regulasi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengumpulan limbah B3 dengan KBLI 38120 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran dan pemenuhan persyaratan administratif serta teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha. Selain itu, usaha dengan KBLI 38120 juga harus memenuhi izin lingkungan dan izin teknis lain yang relevan dengan pengelolaan limbah B3.
Ketentuan Penggabungan KBLI 38120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 38120. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 38120 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan seluruh kegiatan usaha tersebut terdaftar serta memiliki perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.