Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya, 38120
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38122
Pengumpulan Limbah Radioaktif
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38122.
KBLI 38122 berjudul "Pengumpulan Limbah Radioaktif". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah radioaktif yang meliputi identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif, serta kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.
Ruang lingkup KBLI 38122 difokuskan pada rangkaian aktivitas pengumpulan limbah radioaktif dari titik pengumpulan hingga pengangkutannya ke pengelola limbah. Uraian resmi menekankan empat aktivitas operasional utama (identifikasi, penanganan, pengemasan, pelabelan) serta pengangkutan ke pihak pengelola limbah.
Uraian resmi untuk KBLI 38122 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian, batasan tambahan, atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data; data tidak menjelaskan kriteria teknis yang membedakan tingkat risiko tersebut.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38122 adalah:
Istilah lain yang sering terkait perizinan berusaha, seperti OSS atau NIB, tidak disebutkan dalam data ini.
Data mencantumkan "10 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya berasal dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 38122 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 38122 adalah "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 38122, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (identifikasi, penanganan, pengemasan, pelabelan, dan pengangkutan limbah radioaktif); tinjau tingkat risiko yang relevan berdasarkan skala usaha; dan catat jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data.
KBLI 38122 berjudul "Pengumpulan Limbah Radioaktif" dan mencakup kegiatan identifikasi, penanganan, pengemasan, pelabelan limbah radioaktif serta pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data mencantumkan tiga entri perizinan berusaha: "Izin"; "Izin - Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3"; dan "Sertifikat Standar".
Dalam data tercantum "10 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan; ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam periode tersebut.
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya".