← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

38122 - Pengumpulan Limbah Radioaktif

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya, 38120

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengumpulan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 2

Pengumpulan Sampah Yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3 Yang Bersumber dari Rumah Tangga di Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38122

Pengumpulan Limbah Radioaktif

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38122: Pengumpulan Limbah Radioaktif

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38122.

Pengertian KBLI 38122

KBLI 38122 berjudul "Pengumpulan Limbah Radioaktif". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah radioaktif yang meliputi identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif, serta kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38122

Ruang lingkup KBLI 38122 difokuskan pada rangkaian aktivitas pengumpulan limbah radioaktif dari titik pengumpulan hingga pengangkutannya ke pengelola limbah. Uraian resmi menekankan empat aktivitas operasional utama (identifikasi, penanganan, pengemasan, pelabelan) serta pengangkutan ke pihak pengelola limbah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38122

  • Identifikasi limbah radioaktif sesuai dengan sifat dan kategori limbah.
  • Penanganan limbah radioaktif pada tahap pengumpulan.
  • Pengemasan limbah radioaktif untuk tujuan penyimpanan atau pengangkutan.
  • Pelabelan limbah radioaktif sebagai bagian dari pengumpulan.
  • Pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 38122 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian, batasan tambahan, atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Melakukan identifikasi jenis limbah radioaktif di lokasi pengumpulan.
  • Melakukan penanganan awal terhadap limbah radioaktif sebelum pengemasan.
  • Mengemas dan memberi label pada kemasan limbah radioaktif untuk pengangkutan.
  • Mengangkut limbah radioaktif yang telah dikemas dan diberi label ke pengelola limbah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data; data tidak menjelaskan kriteria teknis yang membedakan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38122 adalah:

  • Izin
  • Izin - Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
  • Sertifikat Standar

Istilah lain yang sering terkait perizinan berusaha, seperti OSS atau NIB, tidak disebutkan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan "10 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya berasal dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 38122 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 38122 adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 38122, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (identifikasi, penanganan, pengemasan, pelabelan, dan pengangkutan limbah radioaktif); tinjau tingkat risiko yang relevan berdasarkan skala usaha; dan catat jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 38122?

KBLI 38122 berjudul "Pengumpulan Limbah Radioaktif" dan mencakup kegiatan identifikasi, penanganan, pengemasan, pelabelan limbah radioaktif serta pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 38122?

Data mencantumkan tiga entri perizinan berusaha: "Izin"; "Izin - Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3"; dan "Sertifikat Standar".

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Dalam data tercantum "10 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan; ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam periode tersebut.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya".