Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya, 38120
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat kelayakan Operasional
Jangka Waktu: 10 Hari
Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Jangka Waktu: 10 Hari
Persetujuan Teknis
Jangka Waktu: 10 Hari
Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 10 Hari
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3
Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3
Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses
Memiliki sistem drainase
Memiliki struktur kelembagaan
Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)
Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan
Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38121
Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38121.
KBLI 38121 berjudul Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya nonradioaktif, yakni bahan yang mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah terbakar, beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, serta substansi dan preparat lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini dapat meliputi identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan.
Ruang lingkup mengikuti uraian resmi sebagai sumber utama: fokus pada pengumpulan limbah berbahaya nonradioaktif dan sampah spesifik berbahaya dengan penekanan pada aspek pengumpulan serta kegiatan pendukungnya seperti identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan. Uraian tersebut menempatkan perhatian pada karakteristik bahaya bahan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Data ini juga tidak memuat keterangan lain yang perlu dibedakan. Untuk padanan historis, KBLI 38121 dipadankan dengan entri KBLI 2020 yang tercantum pada bagian padanan.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:
Catatan: untuk KBLI ini, setiap skala usaha dapat dikaitkan dengan lebih dari satu tingkat risiko menurut data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Istilah seperti NIB, OSS, tingkat risiko, dan Sertifikat Standar disebutkan di konteks keahlian sebagai istilah relevan dalam proses perizinan, namun data yang digunakan hanya mencantumkan daftar perizinan di atas tanpa detail prosedur atau langkah pelaksanaannya.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini tercantum dalam data, namun bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan yang tercantum pada data adalah:
Status perubahan menurut data: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 38121 adalah klasifikasi untuk kegiatan pengumpulan limbah berbahaya selain limbah radiokatif, mencakup bahan yang mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah terbakar, beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, serta kegiatan identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan.
Data mencantumkan tiga entri perizinan: "Izin", "Izin - Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3", dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian prosedural lebih lanjut.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "10 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan yang tercantum adalah "38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya".