← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

38121 - Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah yang berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya nonradioaktif, yaitu bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya, 38120

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengumpulan Limbah B3

Usaha Mikro

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiPerizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B310 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional, lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi atau lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat kelayakan Operasional

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Persetujuan Teknis

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dikumpulkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan apabila diperlukan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyusun dan Menyampaikan laporan Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 2

Pengumpulan Sampah Yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3 Yang Bersumber dari Rumah Tangga di Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Pengumpulan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki peralatan penanganan kedaruratan [pada saat memulai kegiatan usaha], termasuk: kendaraan, timba-ngan, log-book, dan sarana K3

2

Memiliki bangunan dan sarana untuk menampung sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3

3

Memiliki lokasi penampungan sampah yang mudah diakses

4

Memiliki sistem drainase

5

Memiliki struktur kelembagaan

6

Memiliki dan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) Pengumpulan Sampah Spesifik (selama menjalankan kegiatan usaha)

7

Memiliki sarana pencegahan pencemaran lingkungan

8

Memiliki tata kelola pengangkutan dan pengumpulan sampah

9

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38121

Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38121: Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38121.

Pengertian KBLI 38121

KBLI 38121 berjudul Pengumpulan Limbah Berbahaya Selain Limbah Radiokatif. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya nonradioaktif, yakni bahan yang mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah terbakar, beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, serta substansi dan preparat lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini dapat meliputi identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38121

Ruang lingkup mengikuti uraian resmi sebagai sumber utama: fokus pada pengumpulan limbah berbahaya nonradioaktif dan sampah spesifik berbahaya dengan penekanan pada aspek pengumpulan serta kegiatan pendukungnya seperti identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan. Uraian tersebut menempatkan perhatian pada karakteristik bahaya bahan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38121

  • Pengumpulan limbah berbahaya nonradioaktif.
  • Pengumpulan sampah spesifik berbahaya nonradioaktif, termasuk bahan yang mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah terbakar.
  • Pengumpulan bahan beracun, iritan, karsinogenik, dan korosif.
  • Pengumpulan bahan yang dapat menyebabkan infeksi.
  • Kegiatan identifikasi limbah berbahaya.
  • Penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah berbahaya nonradioaktif.
  • Pengelolaan substansi dan preparat lain yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Data ini juga tidak memuat keterangan lain yang perlu dibedakan. Untuk padanan historis, KBLI 38121 dipadankan dengan entri KBLI 2020 yang tercantum pada bagian padanan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengumpulan bahan yang mudah meledak untuk pemindahan ke fasilitas pengolahan aman (sesuai uraian: bahan yang mudah meledak).
  • Pengumpulan dan identifikasi limbah yang mudah terbakar atau mudah teroksidasi (sesuai uraian: bahan yang mudah terbakar, bahan yang mudah teroksidasi).
  • Pengumpulan limbah beracun, iritan, atau karsinogenik serta kegiatan pengemasan dan pelabelan sebelum penanganan lebih lanjut (sesuai uraian: bahan beracun, iritan, karsinogenik; pengemasan dan pelabelan).
  • Pengumpulan limbah yang dapat menyebabkan infeksi dengan prosedur identifikasi dan penanganan khusus (sesuai uraian: bahan yang dapat menyebabkan infeksi).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: untuk KBLI ini, setiap skala usaha dapat dikaitkan dengan lebih dari satu tingkat risiko menurut data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • Izin
  • Izin - Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
  • Sertifikat Standar

Istilah seperti NIB, OSS, tingkat risiko, dan Sertifikat Standar disebutkan di konteks keahlian sebagai istilah relevan dalam proses perizinan, namun data yang digunakan hanya mencantumkan daftar perizinan di atas tanpa detail prosedur atau langkah pelaksanaannya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini tercantum dalam data, namun bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah:

  • 38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan menurut data: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 38121, terutama fokus pada pengumpulan limbah berbahaya nonradioaktif dan kegiatan pendukung yang disebutkan.
  2. Periksa tingkat risiko yang relevan untuk skala usaha Anda karena data menunjukkan setiap skala (mikro, kecil, menengah, besar) dapat memiliki tingkat risiko Menengah Rendah atau Tinggi.
  3. Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum dalam data; persiapkan dokumen terkait izin dan Sertifikat Standar sebagaimana diperlukan oleh proses perizinan yang berlaku.
  4. Perlu dicatat bahwa data tidak memuat rincian teknis, ketentuan lokasi, persyaratan modal, tenaga kerja, atau persyaratan teknis operasional. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
  5. Perubahan kode (recoding/pindah kode) dicantumkan; perhatikan padanan dengan KBLI 2020 saat menelaah dokumentasi historis usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian utama KBLI 38121?

KBLI 38121 adalah klasifikasi untuk kegiatan pengumpulan limbah berbahaya selain limbah radiokatif, mencakup bahan yang mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah terbakar, beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, serta kegiatan identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan tiga entri perizinan: "Izin", "Izin - Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3", dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian prosedural lebih lanjut.

Berapa jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "10 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Apa padanan KBLI 38121 pada KBLI 2020?

Padanan yang tercantum adalah "38120 - Pengumpulan Limbah Berbahaya".